SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Pemerintahan

DPRD Sultra Beri Kebijakan kepada Sopir Truk ADDTLL, Cari Solusi atas Polemik Aturan Kementerian PUPR

IMG 20250227 WA0079
DPRD Sultra bersama Aliansi Driver Dump Truk Local Lintas (ADDTLL) saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Driver Dump Truk Local Lintas (ADDTLL) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir truk pada Senin, 24 Februari 2025, yang menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan tambang di jalan nasional.

Aksi tersebut dipicu oleh keluarnya surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara dengan Nomor: PW 0201-Bb21/206b, tertanggal 13 Februari 2025. Surat tersebut mengatur tentang penertiban aktivitas perlintasan kendaraan tambang di jalan nasional, serta menegaskan bahwa tim terpadu akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan jalan di Sultra.

Surat ini juga mengatur kebijakan dispensasi bagi pengangkutan material tambang, namun dinilai memberatkan oleh para sopir yang bekerja di PT Modern Cahaya Makmur (MCM).

Salah satu koordinator lapangan ADDTLL Sultra, Ali Sabarno, menyatakan bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut justru merugikan para sopir, khususnya mereka yang bekerja sama dengan PT MCM.

“Kebijakan ini sangat merugikan para sopir, terutama yang baru bekerja dua bulan di PT MCM. Mereka tidak melakukan muatan setiap hari, sebelumnya juga sempat berhenti bekerja dalam waktu lama. Sementara itu, mereka masih memiliki beban utang, cicilan kendaraan, dan kebutuhan hidup keluarga. Ini yang kami harap bisa diberikan solusi oleh pihak yang berwenang,” ujar Ali Sabarno dalam RDP di DPRD Sultra, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, akibat dari aturan ini, banyak sopir truk harus menghentikan sementara aktivitasnya. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para sopir secara pribadi, tetapi juga oleh keluarga mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini.

“Jika kendaraan kami tidak bisa beroperasi, bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari? Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja kecil seperti kami,” tegasnya.

Humas PT MCM, Dedi dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran pemerintah. Jika memang ada pelanggaran atau kekurangan dalam operasional, pihaknya berjanji akan segera melakukan perbaikan.

“Kami menerima surat peringatan tersebut dan akan menjalankannya dengan sebaik mungkin. Jika memang ada yang perlu diperbaiki dalam operasional kami, kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Dedi.

Sementara itu, Jaksa Ahli Madya Kejati Sultra, Irwan Said, mengingatkan bahwa regulasi yang telah ditetapkan harus tetap ditegakkan. Namun, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib para sopir yang terdampak.

“Aturan harus ditegakkan, tetapi kita juga harus mencari solusi agar keberlangsungan hidup para sopir tetap terjaga. Kita harus menemukan titik tengah agar regulasi tetap berjalan, tetapi para pekerja ini tidak kehilangan mata pencaharian,” jelas Irwan Said.

Dalam RDP ini, anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, menekankan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan dalam persoalan ini. Di satu sisi, aturan harus ditegakkan, tetapi di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan kesejahteraan para pekerja yang terdampak.

“Regulasi harus ditegakkan, tetapi kita juga harus mempertimbangkan bagaimana nasib teman-teman sopir yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan ini. Jangan sampai aturan ini justru membuat mereka kehilangan sumber penghasilan,” ujar Abdul Halik.

Selain itu, anggota Komisi III DPRD Sultra lainnya, Suwandi Andi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para sopir yang belum melunasi pajak kendaraannya untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami memahami bahwa ada kendaraan yang belum melunasi pajaknya. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melakukan pembayaran agar tetap bisa beroperasi,” kata Suwandi Andi.

Dari hasil RDP ini, DPRD Sultra, pihak terkait, serta perwakilan sopir truk menyepakati beberapa poin penting yang akan menjadi kebijakan ke depan, yaitu:

• Kendaraan yang sebelumnya tidak diizinkan beroperasi kini diperbolehkan kembali untuk melakukan aktivitas di PT MCM.

• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil truk yang bersangkutan harus dikumpulkan ke PT MCM untuk selanjutnya diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra guna proses pelunasan pajak.

• PT MCM dan para sopir harus melakukan koordinasi untuk membahas mekanisme pelunasan pajak kendaraan yang belum terbayarkan.

• PT MCM dalam menjalankan aktivitasnya wajib memperhatikan rambu-rambu serta peraturan yang berlaku agar tidak melanggar regulasi pemerintah.

• PT MCM harus mengutamakan keselamatan umum dalam setiap aktivitas operasionalnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, baik pemerintah sebagai regulator, perusahaan sebagai pelaku usaha, maupun para sopir sebagai pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor transportasi tambang.

DPRD Sultra pun berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa aturan yang dibuat tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di jalan nasional.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement