SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

DPRD Sultra Akan Suarakan Dugaan Pencemaran Tambang Kabaena ke DPR RI

tambang di Knut e1666619942601
Aktivitas pertambangan di Kabaena Bombana. Ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota DPRD Sultra, Abdul Halik menegaskan langkah ini diambil setelah berbagai upaya di tingkat daerah tak kunjung membuahkan hasil. Menurutnya, maraknya aktivitas pertambangan bijih nikel di Kabaena telah lama menimbulkan keresahan warga, terutama terkait pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman.

“Dampak pertambangan di Pulau Kabaena ini sudah berulang kali kami suarakan di DPRD Sultra. Bahkan, beberapa kali rapat dengar pendapat sudah digelar. Karena tidak ada tindak lanjut yang konkret, maka langkah berikutnya adalah menyuarakannya langsung ke DPR RI,” tegas Abdul Halik, yang juga Sekretaris DPW PBB Sultra, Selasa (9/9/2025).

Dia bersama anggota Komisi III DPRD Sultra dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada Rabu (10/9/2025) dan akan mengagendakan pertemuan dengan DPR RI keesokan harinya. Halik menekankan bahwa langkah ini penting, mengingat kewenangan penghentian maupun pengaturan pertambangan nikel berada di pemerintah pusat.

“Untuk penghentian, itu kewenangan pusat. Karena itu, masalah pencemaran akibat tambang ini harus kami bawa ke DPR RI. Tidak boleh dibiarkan terus merugikan masyarakat,” tegas legislator dari Dapil Konawe Selatan – Bombana itu.

Halik juga mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung telah turun meninjau sejumlah lokasi tambang di Kabaena. Dari hasil kunjungannya, ia menilai aktivitas pertambangan di sekitar pemukiman warga, seperti yang dilakukan PT Timah dan PT TBS, telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

“Saya sendiri sudah beberapa kali ke lapangan. Kondisinya memang sangat memprihatinkan. Pertambangan di dekat pemukiman jelas-jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Ini harus segera ditangani oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement