SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

DPRD Sebut Dana Jamrek Rp300 Miliar Mengendap di Bank Sultra Tanpa Pemanfaatan Jelas

IMG 20250123 WA0001
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli saat menyoroti dana jamrek Rp300 miliar yang mengendap di bank Sultra. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang yang saat ini telah mencapai Rp300 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli menilai pentingnya regulasi yang jelas agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Aflan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan salah satu perusahaan tambang di Pulau Kabaena, yang berlangsung di Kantor DPRD Sultra pada Rabu (22/1/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa dana Jamrek disimpan dalam bentuk deposito di Bank Sultra melalui rekening bersama, tanpa adanya pemanfaatan yang jelas.

Aflan mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana tersebut hanya mengendap di bank, sementara peluang untuk memberikan manfaat bagi daerah bisa dipertimbangkan jika ada regulasi yang mendukung.

“Terus terang, dana Jamrek ini mengendap begitu saja. Mungkin ada asas manfaat yang bisa kita ambil, tetapi kita tidak mungkin bergerak tanpa payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, DPRD akan menginisiasi komunikasi dengan pihak terkait untuk merumuskan regulasi yang memungkinkan pemanfaatannya,” beber Aflan, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, dana Jamrek merupakan kewajiban yang harus disetor oleh perusahaan tambang berdasarkan luas lahan yang mereka eksploitasi. Dana ini berfungsi sebagai jaminan reklamasi yang hanya dapat digunakan jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasinya (close mining) tidak memenuhi kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang.

Aflan menjelaskan bahwa dana Jamrek baru dapat dicairkan setelah perusahaan menyerahkan laporan reklamasi yang diverifikasi oleh Inspektur Tambang. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi menggunakan dana jaminan yang telah disimpan.

“Saya kurang tahu pasti sejak kapan dana ini mulai terkumpul, tetapi yang jelas saat ini jumlahnya sudah mencapai Rp300 miliar dalam bentuk deposito. Hingga kini, kami belum menerima informasi adanya perusahaan yang menarik dana tersebut atau yang telah selesai melakukan reklamasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya laporan resmi dari Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan sebagai dasar bagi Inspektur Tambang dalam melakukan verifikasi reklamasi di lapangan.

Dalam upaya memastikan transparansi pengelolaan dana ini, DPRD Sultra berencana memanggil Dinas ESDM untuk meminta laporan komprehensif terkait dana Jamrek. Selain itu, Komisi III telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Sultra yang bermitra dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengkaji potensi pemanfaatan dana tersebut.

“Kami ingin memastikan dana ini tidak hanya mengendap, tetapi juga dapat dikelola secara bijak dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ke depan, kita akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan regulasi yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi daerah,” tambah Aflan.

DPRD Sultra juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM guna menggali informasi lebih lanjut terkait pengelolaan dana Jamrek. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan reklamasi, sesuai dengan amanat peraturan yang ada.

“Dana sebesar ini harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Kami di DPRD akan terus mengawal dan memastikan pengelolaan dana Jamrek ini dilakukan dengan transparan dan memberikan manfaat bagi daerah,” ungkap Aflan.

DPRD Sultra berharap ke depan dana Jamrek dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung reklamasi tambang secara berkelanjutan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan lingkungan yang lebih efektif serta mendukung pembangunan ekonomi berbasis keberlanjutan di Sulawesi Tenggara,” tandas Aflan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement