KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengeluarkan ultimatum kepada pihak Bank BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari.
Lembaga wakil rakyat ini memberi waktu 10 hari kerja bagi BRI untuk menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Adam Wahab, warga Kota Kendari, yang dilaporkan hilang setelah dijadikan jaminan pinjaman.
Ultimatum itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kendari, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, bersama anggota Maulana Ali Syaputra, Fadhal Rahmat, M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan Mirdan.
Rapat digelar menindaklanjuti surat aduan tertulis Adam Wahab tertanggal 22 September 2025. Dalam laporannya, Adam mengaku SHM miliknya tak kunjung dikembalikan oleh pihak BRI meski seluruh kewajiban kreditnya telah dilunasi.
“Kami beri waktu sepuluh hari kepada BRI Unit Pasar Sentral untuk mencari sertifikat itu. Kalau tidak ditemukan, maka BRI harus bertanggung jawab membantu penerbitan SHM baru untuk saudara Adam Wahab,” tegas Jabar Al Jufri, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, usai memimpin rapat.
DPRD tambahnya tidak akan tinggal diam jika warga menjadi korban kelalaian pihak perbankan. Menurutnya, bank sebagai lembaga keuangan besar seharusnya memiliki sistem penyimpanan dokumen nasabah yang aman dan tertib.
“Kami tidak ingin ada warga Kota Kendari yang dirugikan karena kelalaian pihak bank. DPRD akan mengawal kasus ini sampai hak masyarakat terpenuhi,” ungkapnya.
Pada dasarnya, Komisi II berkomitmen memastikan pihak BRI bertanggung jawab penuh atas hilangnya sertifikat tersebut dan menjamin agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“DPRD akan memanggil kembali pihak BRI untuk melaporkan hasil pencarian dalam batas waktu yang telah kami tetapkan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Maulana Ali Syaputra, turut menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh BRI. Ia menilai kasus hilangnya sertifikat ini merupakan bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi.
“Bagaimana mungkin dokumen penting seperti sertifikat bisa hilang? Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar