SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Pemerintahan

DPRD Kota Kendari Sebut Izin Operasional PT Tiara Abadi Sentosa di Tondonggeu Legal

Screenshot 20250228 223828 Chrome
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat memberikan keterangan tentang legalitas PT TAS. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi III melakukan penelusuran langsung terkait izin operasional PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang melakukan aktivitas bongkar muat di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penelusuran ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas aktivitas perusahaan di kawasan tersebut, mengingat adanya berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait operasional PT TAS.

Penelusuran ke Kementerian Perhubungan

Dalam upaya mendapatkan kepastian hukum, DPRD Kota Kendari melalui Komisi III telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hasil dari koordinasi tersebut memastikan bahwa PT TAS memiliki izin operasional yang sah dalam melakukan aktivitas bongkar muat di perairan sekitar Kelurahan Tondonggeu.

“Kami telah memastikan langsung melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan hasilnya menunjukkan bahwa PT TAS memiliki izin resmi dalam melakukan kegiatan bongkar muat. Artinya, secara hukum mereka beroperasi secara legal,” ujar La Ode Ashar saat ditemui di gedung DPRD, Jumat (27/2/2025).

20250212 153637 1 scaled

Komisi III DPRD Kota Kendari saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT TAS. Foto Andri

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kendari berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah memiliki izin, DPRD tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam operasionalnya.

Tanggapan Masyarakat dan Pengawasan DPRD

Keberadaan PT TAS di Kelurahan Tondonggeu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas bongkar muat yang dilakukan perusahaan. Namun, dengan adanya kepastian legalitas dari Kementerian Perhubungan, diharapkan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai status hukum perusahaan tersebut.

Meski begitu, DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

“Kami tidak hanya melihat dari aspek legalitas saja, tetapi juga dampaknya bagi masyarakat sekitar. Jika ada keluhan dari warga, kami siap menampung dan mencari solusi terbaik,” tambah La Ode Ashar.

DPRD juga meminta agar PT TAS tetap menjalankan operasionalnya dengan mematuhi semua regulasi, terutama yang berkaitan dengan lingkungan, keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami ingin memastikan bahwa PT TAS tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Jangan sampai keberadaan mereka justru merugikan warga setempat,” tegasnya.

Komitmen DPRD dalam Pengawasan Perusahaan

 

20250212 142846 1 scaled

PT TAS saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kota Kendari. Foto Andri

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk terus mengawal setiap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. La Ode Ashar menekankan bahwa DPRD tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran atau dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Pengawasan tetap akan kami lakukan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata La Ode Ashar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Jika ada keluhan atau indikasi pelanggaran, silakan sampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan adanya kepastian hukum dari Kementerian Perhubungan, PT Tiara Abadi Sentosa dipastikan beroperasi secara sah di Kelurahan Tondonggeu. Namun, pengawasan terhadap dampak lingkungan dan sosial tetap menjadi fokus utama DPRD Kota Kendari guna memastikan keseimbangan antara aktivitas industri dan kepentingan masyarakat setempat.

DPRD Kota Kendari berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan menjalankan tanggung jawab sosialnya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement