KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aduan soal dugaan pelanggaran garis sempadan jalan oleh sebuah coffeeshop di kawasan MTQ mendorong perhatian publik. Di titik pertigaan yang padat lalu lintas itu, persoalan tak hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Laporan tersebut disampaikan Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Dalam forum dialog, mereka menilai keberadaan bangunan usaha itu berpotensi melanggar aturan dan perlu segera ditindaklanjuti.
Koordinator Lapangan I Jangkar Sultra, Andi Fajar, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons terhadap laporan yang sebelumnya telah diajukan.
“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti dengan RDP. Surat sudah kami masukkan sejak tanggal 11, tapi belum ada kejelasan. Ini yang membuat kami kecewa,” jelasnya, Senin, 13 April 2026.
Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan dan keselamatan masyarakat. Bahkan, pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak tertentu dalam pembangunan coffeeshop tersebut.
“Kami menduga ada backing di belakang pembangunan ini. Maka DPRD harus tegas dan adil, jangan sampai hukum hanya berlaku untuk sebagian pihak,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Kendari saat menerima aspirasi Jangkar Sultra terkait dugaan pelanggara coffeeshop di MTQ. Foto Andri
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan II Jangkar Sultra, Sarfan, menyentil dampak teknis di lapangan. Menurut dia, posisi bangunan yang berada tepat di pertigaan berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara.
“Di titik pertigaan seharusnya ada ruang terbuka agar pengendara bisa melihat arus lalu lintas dengan jelas. Kalau bangunan terlalu maju ke depan, ini bisa membahayakan,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin T, memberikan penjelasan sekaligus memastikan langkah cepat akan diambil.
Ia mengakui adanya keterlambatan dalam menindaklanjuti surat yang sebelumnya diajukan. Namun, menurutnya, hal itu disebabkan kendala administratif internal yang tidak terduga.
“Bukan tidak kami sahuti, tetapi secara administrasi surat tersebut memang belum sampai ke kami. Kami juga memohon maaf, karena staf yang biasa menangani surat menyurat di Komisi III baru saja meninggal dunia pekan lalu,” jelasnya.
Setelah menerima aspirasi secara langsung, Komisi III memutuskan untuk segera turun ke lapangan guna melihat kondisi riil di lokasi yang dipersoalkan.
“Setelah kami dengar langsung aspirasi hari ini, kami putuskan untuk segera turun ke lokasi. InsyaAllah setelah salat Asar kami akan lakukan pengecekan di lapangan,” bebernya.

Komisi III DPRD Kota Kendari dan Jangkar Sultra pose bersama usai terima aspirasi soal coffeeshop yang diduga melanggar di MTQ. Foto Andri
Menurut Muslimin, peninjauan langsung dinilai lebih efektif dibandingkan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang berpotensi memunculkan perdebatan tanpa dasar faktual di lapangan.
“Kalau langsung RDP, biasanya semua pihak merasa paling benar. Karena itu, kami memilih melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa objektif,” katanya.
Ia menambahkan, kunjungan tersebut akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemilik usaha, agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan berimbang.
“Kami tidak ingin hanya kami dan pelapor yang ada di lokasi. Semua pihak harus hadir supaya persoalan ini bisa dilihat dan dibahas bersama,” tutur Muslimin.
Pada dasarnya Komisi III DPRD Kota Kendari tambahnya, hasil dari peninjauan lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka persoalan dianggap selesai. Namun jika terbukti melanggar aturan, DPRD akan mendorong penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak ada masalah, tentu selesai. Tapi kalau ada pelanggaran, kami akan lanjutkan ke RDP dan memberikan rekomendasi tegas,” tandasnya. (adv)


















Komentar