SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Hukum

DPRD Kota Kendari Inspeksi Michelin Kitchen Bar, Soroti Dugaan Eksploitasi Seragam Sekolah dan Pelanggaran Regulasi

IMG 20250217 WA0051
DPRD Kota Kendari saat melakukan kunjungan langsung di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke terkait dugaan pelanggaran LC menggunakan pakaian sekolah. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terus mengawal kasus dugaan pelanggaran di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan eksploitasi atribut sekolah di tempat hiburan malam (THM) tersebut, kali ini DPRD melakukan kunjungan lapangan guna memastikan langsung kondisi di lokasi.

Kunjungan yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar. Ia menegaskan bahwa inspeksi ini merupakan bagian dari tindak lanjut pembahasan sebelumnya terkait penggunaan atribut seragam sekolah oleh Lady Companion (LC) di tempat hiburan tersebut.

“Kami ingin memastikan secara langsung bagaimana kondisi di lapangan dan apakah dugaan eksploitasi atribut SMA ini benar-benar terjadi serta sejauh mana kepatuhan pengelola THM terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Laode Azhar saat melakukan peninjauan.

IMG 20250217 WA0052

Lintas Komisi DPRD Kota Kendari saat melakukan kunjungan di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto Andri

Dugaan Eksploitasi Seragam SMA, DPRD: Bisa Berdampak Buruk bagi Siswa

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian DPRD dalam kunjungan ini adalah penggunaan seragam sekolah di lingkungan THM Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Laode Azhar menilai bahwa penggunaan atribut tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda, khususnya para siswa.

“Kami sangat menyayangkan jika atribut seragam sekolah digunakan di tempat seperti ini. Seragam sekolah memiliki makna tersendiri yang seharusnya dijaga dengan baik, bukan malah dipakai di lingkungan yang tidak semestinya,” tegasnya.

Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka dapat terjadi degradasi nilai-nilai pendidikan di masyarakat. Ia mengkhawatirkan bahwa penggunaan seragam sekolah di tempat hiburan malam dapat memberikan pesan yang salah kepada siswa mengenai esensi dari atribut tersebut.

“Kami tidak ingin ada pemahaman yang salah di kalangan pelajar bahwa penggunaan seragam bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar lingkungan sekolah,” lanjutnya.

DPRD Kota Kendari juga akan menindaklanjuti temuan ini dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama dinas terkait guna merumuskan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

DPRD Tinjau Lingkungan THM dan Kepatuhan terhadap Regulasi

IMG 20250217 WA0053

DPRD Kota Kendari saat melakukan kunjungan lapangan guna memastikan langsung kondisi di lokasi di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto Andri

Selain menyoroti isu eksploitasi seragam sekolah, DPRD juga meninjau kondisi lingkungan di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan apakah THM tersebut mematuhi aturan terkait kelayakan operasional dan standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kami ingin memantau apakah pengusaha ini taat aturan atau tidak. Jangan sampai ada pelanggaran lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar La Ode Azhar.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam inspeksi ini adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat hiburan tersebut. DPRD Kota Kendari menemukan bahwa Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke telah memiliki IPAL, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah fasilitas tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami melihat bahwa tempat ini memiliki IPAL, tetapi apakah IPAL ini sudah memenuhi standar berdasarkan perintah aturan, saya masih menunggu penjelasan dari teman-teman Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan IPAL sangat penting dalam operasional tempat hiburan malam, terutama untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitar. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, maka Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke harus melakukan perbaikan dan menyesuaikan dengan standar yang berlaku.

Tindak Lanjut DPRD Kota Kendari

DPRD Kota Kendari menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini bukanlah akhir dari pengawasan terhadap Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian bahwa tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, maka kami akan mengambil langkah yang lebih tegas,” kata La Ode Azhar.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, untuk mengevaluasi izin operasional Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar regulasi mengenai standar operasional tempat hiburan malam diperketat agar kasus serupa tidak terulang di tempat lain.

“Kami ingin memastikan bahwa semua THM di Kota Kendari benar-benar beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak boleh ada tempat hiburan yang seenaknya beroperasi tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD Kota Kendari, diharapkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Kendari bisa lebih disiplin dalam menjalankan bisnisnya, tidak hanya demi keuntungan semata, tetapi juga demi menjaga nilai-nilai sosial dan moral di lingkungan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran yang berulang,” tandasnya. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement