KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, terkait aktivitas Warkop 46 Tiga yang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Rapat tersebut berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin (2/6/2025). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman, serta dihadiri anggota Komisi I dan Komisi III, di antaranya LM. Rajab Jinik, Jumran, Hamidah Sudu, Nasaruddin Saud, Saharuddin, dan Gilang Satya Witama.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kendari, Camat dan Lurah Kambu, Ketua RT 09 RW 07, sejumlah tokoh masyarakat, serta pemilik Warkop 46 Tiga.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin aduan warga mengemuka, terutama terkait penggunaan sound system dan suara musik dari Warkop 46 Tiga yang disebut mengganggu ketenangan warga sekitar, khususnya pada malam hari.
Selain itu, ditemukan pula bahwa Warkop 46 Tiga belum melengkapi sejumlah dokumen izin usaha secara administratif.
“Kami menerima aspirasi warga yang mengeluhkan aktivitas musik yang mengganggu, terutama karena dilakukan hingga larut malam. Selain itu, perizinannya pun belum sepenuhnya lengkap,” ujar Zulham Damu saat membuka rapat.
Ia juga menyebutkan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan pemilik warkop, salah satunya adalah penghentian sementara aktivitas musik. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan tersebut belum dijalankan secara konsisten oleh pihak warkop.
“Kesepakatan itu harus dihormati. Jika tidak, tentu akan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat yang lebih luas,” tegas Zulham.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Kendari menyimpulkan agar pemilik Warkop 46 Tiga segera menghentikan aktivitas musik hingga persoalan ini benar-benar terselesaikan. Selain itu, diminta agar proses mediasi terus dilakukan dengan warga, serta kelengkapan dokumen usaha segera dilengkapi sesuai regulasi.
“Kami minta semua pihak untuk menjaga komunikasi yang baik. Mediasi tetap harus berjalan, dan kesepakatan harus dijalankan agar kondusivitas lingkungan terjaga,” tutup Zulham Damu.
Senada dengan itu, anggota Komisi III, LM. Rajab Jinik menambahkan, kegiatan usaha harus berlandaskan pada prinsip tanggung jawab sosial dan ketertiban lingkungan.
“Kami tidak anti terhadap pelaku usaha, namun setiap usaha wajib mematuhi aturan, termasuk tidak mengganggu masyarakat sekitar. Ketika ada keluhan seperti ini, maka harus segera direspon secara serius,” katanya.
Sementara itu, perwakilan warga dan tokoh masyarakat RT 09 RW 07 juga menegaskan pentingnya ketenangan lingkungan.
“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi tolong hargai juga hak kami sebagai warga. Anak-anak kami tidak bisa tidur, lansia terganggu kesehatannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam forum tersebut.
Penulis: Andri


















Komentar