KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (2/9/2025).
Penyempurnaan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait hasil evaluasi Ranperda, serta surat Sekretaris Daerah Kota Kendari mengenai penyampaian hasil tindak lanjut evaluasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I, Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua II, Irmawati. Hadir pula anggota Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda Kota Kendari, Amir Hasan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya memastikan penggunaan APBD 2024 benar-benar akuntabel dan berpihak pada rakyat.
“Rapat penyempurnaan ini sangat penting, karena menjadi instrumen untuk mengoptimalkan fungsi DPRD, khususnya dalam pengawasan dan anggaran. Kami ingin memastikan bahwa APBD telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ini adalah bentuk komitmen kami kepada masyarakat Kendari,” tegasnya.
Tak hanya itu, Inarto menekankan bahwa pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan kontrol nyata agar setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran daerah bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi harus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. DPRD akan memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, menyebut rapat penyempurnaan ini juga menjadi momentum memperbaiki kekurangan dari pelaksanaan APBD sebelumnya.
“Evaluasi ini harus menjadi pelajaran sekaligus dasar perbaikan ke depan. Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang disempurnakan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral kita kepada rakyat,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati menegaskan perlunya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar proses penyempurnaan berjalan efektif.
“Kami berharap penyempurnaan ini benar-benar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Dengan begitu, APBD tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara sosial karena dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar