SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

DPRD Kota Kendari Dukung Ketegasan Wali Kota Pecat ASN yang Jual Beli Kursi Saat PPDB

FB IMG 1750344015360
Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat mendukung kebijakan Wali Kota Kendari bakal melakukan pemecatan terhadap ASN yang melakukan jual beli kursi saat PPDB. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang menyatakan siap memecat guru maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sikap tegas ini dinilai sebagai langkah yang sangat diperlukan guna menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Wali Kota Kendari terkait sanksi tegas bagi oknum ASN yang memanfaatkan penerimaan siswa baru untuk kepentingan pribadi.

“Kami dari DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi III, sangat mendukung penuh kebijakan tegas Ibu Wali Kota. Jika memang ditemukan ASN yang menjual atau memperjualbelikan kursi bagi peserta didik, maka langkah tegas berupa pemecatan memang harus dilakukan agar dapat memberikan efek jera,” kata Rajab saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Rajab juga menekankan bahwa penerimaan peserta didik seharusnya murni didasari oleh kemampuan akademik dan keberpihakan kepada peserta didik dari berbagai lapisan ekonomi, bukan dari kemampuan membayar untuk mendapatkan kursi tertentu.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik kotor ini tumbuh dan merusak sendi-sendi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesetaraan bagi seluruh siswa. Sekolah bukan tempat untuk bisnis, tetapi tempat untuk membangun generasi yang cerdas dan bermartabat,” tegas Rajab.

FB IMG 1750399849426 1

Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat mendukung ketegasan Wali Kota Siska Karina Imran bakal pecat ASN yang jual beli kursi saat PPDB. Foto Andri

Lebih jauh, Rajab juga meminta pihak Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Kota Kendari untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan PPDB. Ia mengingatkan bahwa sistem yang bebas dari korupsi dan praktik jual beli kursi tidak hanya menjamin kualitas peserta didik, tetapi juga memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Kami di DPRD juga siap memanggil pihak terkait untuk menjelaskan langkah-langkah yang sudah dan sedang dilakukan guna mencegah praktik ini. Sekolah harus menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta didik, tanpa terkecuali,” tegas Rajab.

Selain itu, Rajab juga mengimbau para orang tua agar tidak tergoda untuk memberi suap atau imbalan tertentu demi mendapatkan tempat bagi anak-anak mereka di sekolah favorit. Menurutnya, pola pikir dan praktik semacam itu harus dihapus dari dunia pendidikan agar generasi penerus tumbuh dengan nilai-nilai kejujuran dan kerja keras.

“Membangun sistem pendidikan yang adil dan bersih membutuhkan kerja sama dari semua pihak, mulai dari tenaga pendidik, pejabat pemerintahan, hingga para orang tua peserta didik. Jika semua pihak memegang teguh nilai integritas, maka tujuan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dapat dicapai,” tutup Rajab.

Langkah ini juga diharapkan kata Rajab dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, serta membawa perubahan signifikan bagi masa depan pendidikan di Kota Kendari. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, cita-cita untuk menghadirkan sekolah sebagai tempat yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, dan prestasi dapat segera terwujud.

FB IMG 1741505589926

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat memberikan penegasan akan memecat ASN yang melakukan jual beli kursi saat PPDB. Foto Andri

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik jual beli kursi di sekolah-sekolah Negeri yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Kendari.

“Sudah jelas dan tegas bahwa penerimaan peserta didik baru tidak boleh dijadikan ajang bisnis bagi pihak manapun. Sekolah bukan tempat untuk mengeruk keuntungan pribadi, tetapi tempat untuk membentuk generasi masa depan yang bermoral, cerdas, dan bermartabat,” kata Siska Karina Imran.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan bagi siapa pun, termasuk guru dan kepala sekolah, yang terbukti memanfaatkan momentum PPDB untuk memperjualbelikan kursi bagi peserta didik.

“Pemkot Kendari tidak main-main dalam soal ini. Jika terbukti ada ASN yang menerima atau meminta imbalan tertentu untuk meloloskan peserta didik, maka siap-siap menerima konsekuensinya. Aturan dan mekanisme yang berlaku harus ditegakkan, dan ini juga bentuk keberpihakan kita kepada peserta didik dari berbagai lapisan ekonomi agar dapat mengenyam pendidikan yang layak,” tegas Siska.

Selain itu, Wali Kota juga mengajak semua pihak, termasuk orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat luas, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB dengan integritas dan transparansi.

“PPDB yang jujur dan transparan adalah langkah awal bagi kita untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kejujuran. Mari bersama-sama menjadikan sekolah sebagai tempat yang inklusif dan bebas dari praktik korupsi maupun nepotisme,” tandas Siska Karina Imran. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement