KENDARI, TERASSUTRA.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru di SMPN 9 Kendari.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, praktik seperti itu tidak bisa ditoleransi di lingkungan pendidikan.
“Saya pikir hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di dunia pendidikan kita. Padahal, sudah ada komite sekolah yang menjadi wadah komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Ia mengingatkan agar tidak ada oknum guru yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa orang tua atau siswa memberikan sumbangan di luar kesepakatan resmi.
“Jangan ada oknum guru yang memanfaatkan kewenangannya, memaksa orang tua atau siswanya untuk menyumbang. Tugas penggalangan dana ada pada komite sekolah, itupun harus berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Rajab Jinik menambahkan, pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan Kota Kendari mengambil langkah tegas. Sanksi perlu dijatuhkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan rekomendasikan sanksi terhadap oknum guru yang memaksa siswa atau orang tua siswa. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik semacam ini,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar