KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akhirnya mengambil sikap tegas terhadap manajemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke setelah munculnya laporan bahwa Lady Companion (LC) di tempat hiburan tersebut mengenakan seragam sekolah saat bekerja. Kejadian ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak karena dinilai mencoreng citra dunia pendidikan dan bertentangan dengan norma sosial yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, dengan lantang menyampaikan keputusan DPRD saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Asosiasi Rumah Bernyanyi dan Karaoke (Arokap) Sultra, serta Manajemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, pada Senin (17/2/2025). Dalam rapat itu, DPRD menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada langkah konkret untuk memberikan efek jera, baik bagi Michelin maupun tempat hiburan malam (THM) lainnya di Kota Kendari.
Dalam keputusannya, Komisi II DPRD Kota Kendari mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, untuk segera mengambil tindakan administratif terhadap Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.
“Mendesak Dinas Pariwisata Kota Kendari untuk memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Ini sebagai bentuk teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Jabar Aljufri dalam rapat.
Menurutnya, pemberian sanksi ini bukan hanya ditujukan kepada Michelin semata, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh THM di Kota Kendari agar lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya.
“Ini akan menjadi gong bagi semua tempat hiburan malam di Kota Kendari agar tidak melakukan pelanggaran serupa atau bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi mencoreng norma sosial maupun hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Arokap Sultra Diminta Ambil Sikap

Arokap Sultra saat menghadiri RDP yang digelar DPRD Kota Kendari terkait LC Michelin yang menggunakan pakaian sekolah. Foto Andri
Selain memberikan sanksi administratif, DPRD Kota Kendari juga meminta Arokap Sultra, sebagai organisasi yang menaungi tempat hiburan malam di Sulawesi Tenggara, untuk tidak tinggal diam dalam kasus ini.
“Kami juga merekomendasikan Arokap untuk memberikan teguran keras kepada Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Sebagai organisasi yang bertanggung jawab terhadap anggotanya, Arokap harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan standar operasional yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” tegas Jabar Aljufri.
Dia juga mengingatkan bahwa Arokap Sultra harus memastikan setiap anggotanya menjalankan usaha secara profesional dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun kode etik industri hiburan.
Desakan Permohonan Maaf Terbuka

Arokap Sultra saat memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan managemen Michelin. Foto Andri
Tak berhenti sampai di situ, DPRD Kota Kendari juga menginstruksikan kepada manajemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke untuk segera mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Hal ini dianggap perlu mengingat dampak dari kejadian ini sangat luas, terutama dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap dunia hiburan di Kendari.
“Kami menginstruksikan Michelin untuk membuat permohonan maaf secara terbuka. Ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab moral mereka atas pelanggaran yang telah terjadi,” kata Jabar Aljufri.
Dia menegaskan bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan tenaga pendidik. Oleh karena itu, permintaan maaf secara terbuka dianggap sebagai langkah minimal yang harus dilakukan Michelin untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah Selanjutnya
Dengan keputusan DPRD ini, Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke kini berada dalam pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Jika dalam waktu dekat Michelin tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peringatan dan instruksi yang diberikan, tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi yang lebih berat akan diberlakukan, termasuk potensi pencabutan izin usaha.
Komisi II DPRD Kota Kendari juga berencana untuk terus mengawal kasus ini agar benar-benar tuntas dan tidak berhenti hanya pada pemberian peringatan semata.
“Kami tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi yang lebih berat jika mereka tidak menunjukkan perubahan,” tegas Jabar Aljufri.
Dampak Kasus Ini bagi Dunia Hiburan di Kendari
Kasus penggunaan seragam sekolah oleh LC di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak yang menilai kejadian ini tidak hanya mencoreng dunia hiburan malam, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap persepsi generasi muda terhadap dunia kerja dan norma sosial.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis juga mendesak pemerintah daerah agar lebih ketat dalam mengawasi tempat hiburan malam. Beberapa dari mereka bahkan menyarankan agar ada evaluasi terhadap izin usaha Michelin dan THM lainnya di Kendari untuk memastikan bahwa mereka benar-benar beroperasi sesuai dengan aturan yang ada.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari pun diminta lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami tidak ingin kasus ini dianggap sebagai pelanggaran biasa. Harus ada langkah konkret agar tidak ada lagi tempat hiburan yang seenaknya melanggar aturan dan norma sosial,” kata salah satu aktivis yang turut mengomentari kasus ini. (adv)


















Komentar