SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Pemerintahan

DPRD Kota Kendari Berhasil Mediasi Konflik Akses Jalan di Watubangga

FB IMG 1749372632673
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar saat memberikan sambutan dalam RDP terkait Konflik Akses Jalan di Watubangga. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari berhasil memediasi konflik akses jalan yang menjadi sengketa antara panitia pembangunan Sekolah Terpadu Muhammadiyah dan seorang warga bernama Supriadi, di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Mediasi tersebut digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Rabu (4/6/2025), menyusul surat permohonan panitia pembangunan yang mengeluhkan terhambatnya kegiatan karena akses jalan yang diklaim sebagai lahan pribadi.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan Ketua Komisi III, La Ode Ashar. Hadir pula sejumlah anggota kedua komisi, serta perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kota Kendari, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Polsek Baruga, Camat dan Lurah Watubangga, Ketua RT setempat, panitia pembangunan sekolah, serta Supriadi selaku pemilik lahan.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa akses jalan yang digunakan menuju lokasi pembangunan sekolah memang berdiri di atas lahan bersertifikat milik Supriadi. Temuan ini diperkuat dengan data peta satelit dan kepemilikan sah yang ditunjukkan oleh ATR/BPN.

“Setelah kami melihat dokumen dan mendengar penjelasan dari BPN, memang benar bahwa jalan yang dimaksud berada di atas tanah milik saudara Supriadi. Oleh karena itu, DPRD tidak bisa melakukan intervensi sepihak,” jelas Ketua Komisi I, Zulham Damu.

Namun, DPRD Kota Kendari tidak tinggal diam. Untuk mencegah terhambatnya pembangunan fasilitas pendidikan dan menciptakan solusi damai, pihaknya memfasilitasi proses mediasi.

Hasilnya, disepakati pembebasan alat berat yang sempat tertahan di lokasi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak sekolah dan Supriadi, serta disaksikan oleh seluruh peserta rapat.

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar dan tercapai kesepakatan bahwa alat berat bisa dikeluarkan dari lokasi. Ini bentuk win-win solution agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Zulham.

Sementara itu, Ketua Komisi III, La Ode Ashar, menekankan pentingnya kebijakan jangka panjang untuk menjamin keberlangsungan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut. Ia menyebut DPRD akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota Kendari agar jalan yang dimaksud dimasukkan dalam perencanaan sebagai jalan kota.

“Kami akan dorong agar akses jalan ini menjadi jalan kota yang pembebasannya dilakukan secara resmi dan sesuai regulasi. Apalagi ini demi kepentingan masyarakat luas, karena akan ada fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Kendari juga meminta Pemkot Kendari melalui OPD terkait untuk segera melakukan kajian dan inventarisasi terhadap kebutuhan lahan dan legalitasnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Sengketa lahan ini harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai ke depan, proyek strategis terganjal persoalan administratif yang sebenarnya bisa diantisipasi,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement