SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Kriminal

DPP IPMA Ungkap Dugaan Pungli dan Penyimpangan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal oleh BKK Kendari

IMG 20250422 WA0025
DPRD Sultra saat melaksanakan RDP terkat dugaan pungli dan penyimpangan penerbitan sertifikat sanitasi oleh Kepala BKK Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di sektor pelayanan publik, kali ini melibatkan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kendari dalam proses penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal atau Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) dan Ship Sanitation Control Certificate (SSCC).

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (21/4/2025), menyikapi laporan resmi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra.

RDP perdana yang berlangsung di gedung DPRD Sultra itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala BKK Kendari, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, perwakilan kantor Syahbandar se-Sultra, Kantor Imigrasi, serta pengadu dari DPP IPMA Sultra.

Dalam penyampaiannya, Rojab, perwakilan DPP IPMA Sultra, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka dalam RDP tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus protes atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh BKK Kendari dalam penerbitan sertifikat sanitasi kapal.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada dugaan kuat BKK Kendari menerbitkan SSCEC maupun SSCC tanpa melalui prosedur yang sah. Padahal, Permenkes Nomor 34 Tahun 2013 jelas menyebut bahwa tindakan penghapusan tikus dan serangga hanya boleh dilakukan oleh badan usaha swasta yang memiliki kompetensi di bidang penyehatan lingkungan,” tegas Rojab.

Ia menuturkan bahwa dalam banyak kasus, BKK Kendari diduga mengambil alih peran badan usaha swasta (BUS) dengan menugaskan langsung pegawainya untuk melakukan fumigasi dan disinseksi pada kapal-kapal, yang seharusnya menjadi domain pihak ketiga.

“Yang terjadi justru, badan usaha swasta tidak dilibatkan. Kami temukan sertifikat sanitasi diterbitkan meski tanpa adanya bukti proses penyehatan kapal oleh pihak yang berwenang. Ini sangat fatal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rojab menilai bahwa peran pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh BKK malah diselewengkan menjadi pelaksana tindakan penyehatan, yang bukan menjadi tupoksinya. Ia menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya menabrak regulasi, tapi juga membuka celah praktik pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.

“BKK semestinya hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Bila ditemukan faktor risiko, maka pemilik kapal diarahkan untuk menggunakan jasa badan usaha yang kompeten. Tapi yang terjadi, petugas BKK sendiri yang bertindak sebagai pelaksana dan meminta imbalan. Ini yang kami duga sebagai pungli,” bebernya.

Dalam beberapa kasus yang dimonitor oleh DPP IPMA Sultra, disebutkan bahwa BKK Kendari diduga melakukan intervensi kepada anak buah kapal untuk tidak menggunakan jasa fumigasi resmi. Bahkan, ada indikasi bahwa petugas BKK ‘bertransaksi langsung’ dengan pemilik kapal.

“Komitmen semacam itu jelas melanggar hukum. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur atau mengizinkan tindakan seperti itu,” ungkap Rojab.

Atas dasar temuan tersebut, DPP IPMA mendesak agar DPRD Sultra melalui Komisi III dan IV segera membentuk tim investigasi gabungan guna melakukan pengecekan lapangan serta memverifikasi dokumen-dokumen terkait penerbitan sertifikat sanitasi kapal oleh BKK Kendari.

“Kami mendorong langkah cepat dari DPRD. Kami juga siap menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki, termasuk dokumentasi dan laporan pemantauan di beberapa pelabuhan,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, pimpinan rapat dari Komisi III DPRD Sultra menyatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk meminta keterangan tambahan dari para pihak yang bersangkutan.

“Ini persoalan serius karena menyangkut kredibilitas institusi pemerintah dan keselamatan publik. Kami akan pelajari semua laporan dan segera menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKK Kendari yang coba dihubungi untuk dimintai tanggapannya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik pungli dan penyimpangan prosedur penerbitan SSCEC dan SSCC yang dilontarkan oleh DPP IPMA Sultra.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement