KONSEL, TERASSULTRA.COM – Di tengah riuh pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas tambang ilegal, PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) akhirnya angkat suara. Perusahaan menilai narasi yang beredar tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik karena tidak bertumpu pada fakta hukum yang sah.
Legal PT WIN, Alfian Pradana Liambo, menegaskan bahwa aktivitas di lokasi yang disorot bukanlah kegiatan penambangan, melainkan penataan lahan untuk kepentingan mitigasi lingkungan.
“Apa yang dilakukan di lapangan adalah penataan dan stabilisasi lereng. Ini langkah teknis untuk mengurangi risiko erosi, rembesan air hujan, dan potensi longsor, mengingat kontur tanah yang cukup curam,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut justru dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan lingkungan sekitar, termasuk pemukiman warga yang berada di sekitar area tersebut. Bahkan kegiatan itu dilakukan setelah adanya komunikasi dengan masyarakat setempat.
“Kami tidak bekerja dalam ruang hampa. Ada komunikasi dengan warga, bahkan ada permintaan agar area itu ditata supaya lebih aman saat curah hujan tinggi,” jelasnya.
Selain itu Alfian mengkritik penggunaaan citra udara atau drone yang disertai narasi seolah-olah terjadi aktivitas tambang ilegal. Bagi perusahaan, penafsiran semacam itu terlalu jauh dan tidak objektif.
“Keberadaan alat berat atau pembukaan akses jalan tidak serta-merta bisa diartikan sebagai kegiatan pertambangan. Itu penyimpulan yang keliru,” urainya.
Lebih jauh, perusahaan menyoroti aspek hukum dari pemberitaan tersebut. Hingga kini, kata Alfian, tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT WIN melakukan pelanggaran.
“Kami menekankan, semua tuduhan itu belum pernah diuji dan dibuktikan secara hukum. Karena itu, pemberitaan yang terkesan menghakimi jelas bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media menyajikan informasi secara akurat dan berimbang. Dalam Pasal 5 ayat (1), lanjutnya, ditegaskan bahwa pers harus menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan tidak membentuk penghakiman publik.
Dalam kesempatan itu, Alfian menilai prinsip cover both sides tidak dijalankan secara proporsional dalam pemberitaan yang beredar. Perusahaan mengaku tidak diberi ruang klarifikasi yang memadai sebelum informasi dipublikasikan.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Tapi kebebasan itu bukan berarti bebas menyimpulkan atau membangun stigma tanpa dasar hukum yang jelas,” paparnya.
Atas polemik ini, PT WIN kata Alfian membuka kemungkinan menempuh jalur formal, termasuk menggunakan hak jawab dan melaporkan ke Dewan Pers jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia. Tujuannya bukan semata membela perusahaan, tetapi juga menjaga agar praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika,” tuturnya.
PT WIN berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang di tengah arus informasi yang berkembang, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membentuk opini publik.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada dasar hukum yang sah,” tandas Alfian.
Penulis: Arsya


















Komentar