SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dituding Memeras, Mega Klaim Jadi Korban Arisan Fiktif dan Rugi Rp1 Miliar

Mega
Mega, istri anggota Polres Kendari Aiptu M Pikal saat membantah tudingan penipuan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Mega, istri anggota Polres Kendari Aiptu M Pikal, membantah tudingan bahwa dirinya dan suaminya terlibat pemerasan serta intimidasi terhadap sejumlah warga.

Ia menegaskan justru menjadi korban penipuan bermodus arisan bodong yang diduga melibatkan beberapa orang yang kini melaporkan suaminya ke Propam. Mega mengklaim kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Menurut penuturan Mega, para pihak yang melaporkan suaminya ke Propam yakni Riska, Hasni, Arsita, dan Anita yang diduga terlibat dalam pola penipuan yang sama. Ia menyebut kelompok itu “bersaudara dan saling berkaitan”, serta kerap mengajaknya mengikuti arisan yang belakangan ia ketahui tidak pernah ada.

“Mereka melaporkan suami saya dengan tuduhan intimidasi dan pemukulan. Itu hoaks,” tegasnya, Selasa (9/12/2025).

Mega menyebut awal mula masalah ini bermula ketika Irmawati dan suaminya, Indra Ramli, mengajaknya bergabung dalam sebuah arisan. Namun arisan tersebut belakangan diketahui tidak berjalan.

Irmawati, kata Mega, pertama kali meminjam uang Rp 90 juta. Namun setelah menerima dana, Irmawati disebut sempat menghilang dan ditemukan berada di rumah Riska. Irmawati kemudian membuat surat pernyataan utang di kantor polisi.

Mega menyebut jumlah utang Irmawati, suaminya Indra Ramli, dan anak mereka Padli kemudian meningkat menjadi Rp 317 juta.

“Angka itu mereka yang jumlahkan sendiri. Mereka juga yang buat surat pernyataan. Bahkan mereka serahkan gaji dan ATM-nya,” ungkapnya.

Namun proses pembayaran disebut kembali macet setelah Padli kabur. Gaji Indra Ramli yang merupakan pegawai Pegadaian semula diserahkan untuk mencicil utang, disebut kemudian diblokir sehingga pembayaran terhenti.

“Saat saya tagih, Indra hanya bilang, ‘Lapor polisi saja, Bu’,” beber Mega.

Menurutnya, tidak hanya keluarga Indra, Irmawati yang meminjam uang. Beberapa perempuan lain, seperti Riska, Anita, Arsita, dan Hasni disebut berulang kali datang meminjam dana dengan alasan serupa.

“Mereka bahkan pernah tidur di depan rumah saya (Kazebo) demi minta pinjaman,” ucapnya.

Selain itu, Mega juga menanggapi tudingan bahwa suaminya melakukan intimidasi dan penjemputan paksa menggunakan mobil dinas. Menurutnya, situasi itu terjadi karena adanya laporan dari korban lain, Purnawati, terhadap Anita. Suaminya turun ke lapangan untuk melakukan mediasi.

“Suamiku turun karena ada permintaan mediasi di Polsek Poasia. Ia naik mobil dinas karena sedang piket. Bukan untuk menjemput paksa,” bebernya.

Tak hanya itu, Mega juga membantah tuduhan bahwa ia menarik rambut korban hamil berinisial AR atau melakukan kekerasan lain.

“Saat pembuatan surat pernyataan utang, ada anggota Propam dan polisi piket yang menyaksikan. Tidak ada intimidasi,” urainya.

Dalam kesempatan itu, Mega menyebut seluruh dana yang ia berikan kepada para terlapor merupakan uang pokok, bukan bunga.

“Ini bukan soal riba. Semua uang itu uang pokok yang saya pinjamkan. Ada bukti transfer dan kuitansi,” tegasnya.

Ia merinci kerugian yang diklaimnya sebagai berikut: Indra Ramli, Irmawati, dan Padli: Rp 317 juta. Salpitri (Pipit), mantan karyawan: Rp 500 juta. Riska Yanti: Rp 252 juta. Arsita: Rp 214 juta. Anita: Rp 189 juta. Hasni Asiri: Rp 394 juta, dan Nurmayani: Rp 7 juta.

Sementara itu, Kuasa hukum Mega, Supriadi, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan polisi terkait dugaan penipuan arisan bodong tersebut.

“Kami akan laporkan mereka ke polisi. Mega justru pihak yang paling dirugikan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa uang yang diberikan Mega selalu atas permintaan para peminjam, sementara pembayaran cicilan tergolong macet dan tidak jelas.

“Mereka datang mengutang dengan dalih arisan. Faktanya, arisannya tidak pernah ada,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement