SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dituding Main Mata dengan Perusahaan, Disnakertrans Sultra Angkat Bicara

IMG 20240124 WA0090
Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding main mata oleh salah satu lembaga dengan 1941 perusahaan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak teridentifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) uji layak dan lisensi.

Terkait hal itu, Disnakertrans angkat bicara. Kepala Disnakertrans melalui Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker dan K3, Asnia Nidi. Dijelaskannya tudingan itu tidak berdasar.

“Apa yang disampaikan itu kurang update, dan saat datang mengklarifikasi tidak memberikan data yang akurat, sementara kami memiliki datanya secara terperinci,” katanya, Rabu (24/1/2024).

Dirinya menrinci terkait data 2022 dan 2023. Di tahun 2022 ada untuk alat yang dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja ada 9 unit, kemudian pesawat uap dan bejana tekan itu 28 Unit, Instalasi listrik 6 Unit, penyaluur petir dan peralatan elektronik 30 Unit, lift 6 Unit, kemudian instalasi proteksi kebakaran 17 Unit, dan pesawat angkat dan angkut berjumlah 62 unit, itu untuk objek pengawasan di tahun 2022.

Sementara untuk di tahun 2023 ada kenaikan, yang mana ada uji riksa berkala, ada lagi pemeriksaan alat K3, pesawat uap itu ada 2, kemudian bejana bertekanan ada 75, pesawat angkat dan angkut 289 didominasi wilayah pertambangan, kemudian pesawat tenaga dan produksi atau genset ini disini bersama dengan pihak ESDM itu ada sebanyak 64 unit, kemudian ekslator ada 95 unit, penyalur petir 95 unit, penanggulangan kebakaran 38 unit, kemudian lingkungan kerja 15 unit, sarana K3 135 unit, kemudian yang berhasil untuk ahli K3 Umum 178 orang, ini mereka swadana PJ K3

Selain itu, ia menuturkan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pengawasan. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJ K3) baik PJK3 Pemeriksaan dan Pengujian maupun PJK3 Pembinaan yang memiliki Surat Penunjukan Keputusan (SKP) dari Kementerian dan memiliki  tenaga ahli  pada bidang yang dilakukan pekerjaan (Riksa Uji dan Pembinaan) Pegawai pengawas hanya melihat bagaimana PJ K3 tersebut apakah  legalitas  yang dimiliki  masih berlaku  atau  atau sudah expayer.

Kemudian memastikan peralatan yang digunakan untuk melakukan riksa uji  sudah terkalibrasi. Ia juga belum melihat data yang mereka maksud, kalau ada datanya ayo kita lihat bersamaan.

“Jadi di Binwasnaker Disnakertrans Sultra tidak memiliki kompetensi untuk pengujian, untuk melakukan itu ada tenaga ahli, dan tenaga ahli atau PJ K3 ini ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan langsung serta memiliki SKP untuk Perusahaan  yang melakukan  riksa uji maupun pembinaan,” jelasnya.

Selain itu terkait penyetoran PNBP itu tanggung jawab perusahaan PJK3.

“PNBP yang menyetor itu perusahaan PJK3 yang melaksanakan kegiatan,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement