KENDARI, TERASSULTRA.COM – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Idris.
Terkait pemberitaan mengenai proses hukum pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra tahun anggaran 2020, Idris, melalui kuasa hukum, Muhamad Rizal Hadju menyampaikan klarifikasi mengenai posisinya dalam proyek tersebut.
Bahwa pada saat pengadaan berlangsung kliennya bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu jabatan administratif yang hanya menjalankan pelaksanaan teknis sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan perintah atasan, bukan pihak yang menyusun, menetapkan, atau menentukan kebijakan pengadaan.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Sebagai PPTK, hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam berbagai pemberitaan yang menyebut adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu, termasuk nama mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, Muhammad Rizal Hadju menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki kapasitas menolak, mengubah, atau mengintervensi kebijakan pejabat yang menjadi atasan strukturalnya pada waktu itu.
“Proyek pengadaan kapal ini adalah perintah Mantan mantan gubernur saat itu. Setelah anggaran untuk kegiatan ini dirilis, klien kami dipanggil oleh Ali Mazi di Rujab Gubernur, setibanya idris di Rujab disana sudah ada Pak Asalaman dan Pak Toto. Kemudian pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan pengadaan kapal Azimut akan di kerjakan oleh Toto,” jelasnya.
Pada pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur tambahnya, Ali Mazi menyampaikan kepada Idris agar membantu Toto menyiapkan dokumen pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
“Setelah instruksi di rujab, selanjutnya Idris menemui Toto di Jakarta bersama Aslaman (PPK). Dalam pertemuan tersebut Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta untuk dicarikan perusahaan yang dapat mengikuti pengadaan tersebut. CV. Wahana lah saat itu. CV Wahana ini Direkturnya adalah Aini Landia yang mengaku ada hubungan keluarga dengan Ali Mazi,” ungkapnya.
Terkait dugaan uang senilai Rp780 Juta, Muhammad Rizal Hadju menyampaikan bahwa itu diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh Ali Mazi di Rujab yaitu Toto.
“Uang senilai Rp780 Juta yang dituduhkan diberikan Direktur CV. Wahana kepada klien kami dan kemudian digunakan itu tidak benar. Uang tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaanya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan itu. Saat uang tersebut diberikan kepada Toto pun ada yang menyaksikan,” bebernya.
Untuk itu, Muhammad Rizak Hadju meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini, Ali Mazi harusnya dapat dapat ditarik sebagai Tersangka dalam perkara ini sama seperti kliennya. Kliennya hanya mengikuti perintah saja ditetapkan sebagai tersangka, aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Kami meminta publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan kami ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar