KENDARI, TERASSULTRA.COM – Mantan Bupati Muna, LM Rusman Emba, membantah tudingan menerima uang Rp1 miliar dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Sarlan. Uang itu disebut berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan Stadion Motewe tahun anggaran 2023.
Bantahan tersebut disampaikan Rusman Emba saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin, 24 Agustus 2026.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Rusman membantah pernah bertemu Sarlan, apalagi menerima uang dalam sebuah tas hitam yang disebut berisi Rp1 miliar.
JPU Kejari Muna, La Ode Fariadin, sebelumnya menggali keterangan Rusman mengenai dugaan pertemuannya dengan Sarlan. Jaksa juga menanyakan dugaan penyerahan tas berwarna hitam yang disebut berisi uang Rp1 miliar.
Rusman menjawab tudingan tersebut dengan tegas.
“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, termasuk Sarlan. Karena pada saat itu saya sudah menjadi tersangka pada bulan Juli dan semua aktivitas saya sudah dibatasi,” tegasnya dalam persidangan.
Rusman kemudian menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juli 2023. Setelah itu, aktivitasnya sebagai kepala daerah disebut tidak lagi berjalan normal.
Ia mengaku lebih banyak menjalani pemeriksaan dan tidak lagi aktif berkomunikasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Muna, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bulan 7 tanggal 6 saya ditetapkan tersangka. Kemudian saya menjalani pemeriksaan KPK di Polda, bulan 8 dan bulan 9. Sejak saat itu saya sudah tidak pernah ketemu siapa-siapa lagi. Para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Rusman Emba membantah mengetahui proses tender lanjutan pembangunan Stadion Motewe tahun anggaran 2023. Ia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi sebelum proses tender proyek tersebut berlangsung.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya disebut menerima uang dari proyek yang pemenangnya bahkan tidak ia ketahui.
“Itu tidak betul. Saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender. Pemenangnya saya tidak kenal, tidak tahu sama sekali,” katanya.
Setelah menjadi tersangka, ruang geraknya semakin terbatas. Menurut dia, kondisi tersebut membuat tudingan menerima uang Rp1 miliar dari proyek Stadion Motewe tidak masuk akal.
“Saya sudah tersandra waktu itu. Mana mungkin ada yang berani ketemu saya, apalagi memberikan sesuatu kepada saya,” jelasnya.
Dalam persidangan, Rusman juga membantah pernah bertemu Sarlan pada pertengahan November 2023 sebagaimana informasi yang muncul dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan pada periode itu dirinya sudah berada di Jakarta untuk menjalani proses hukum yang dilakukan KPK. Rusman menyebut telah meninggalkan Kabupaten Muna sejak 9 November 2023.
“Tanggal 9 saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Muna. Kemudian tanggal 22 saya seharusnya ditahan. Tapi karena sakit, nanti tanggal 27 baru saya ditahan,” bebernya.
Atas dasar itu, Rusman Emba mengaku tidak pernah melakukan pertemuan maupun komunikasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penyerahan uang tersebut.
“Itu kebohongan, saya tidak pernah berhubungan dengan mereka,” tandasnya
Untuk diketahui, kesaksian Rusman Emba perkara pembangunan lanjutan Stadion Motewe menjadi perhatian aparat penegak hukum karena proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Muna sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari unsur pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna serta pihak swasta.
Terdiri atas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019-2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2022-2023 Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2023, serta dua pihak swasta.
Penulis: Arsya


















Komentar