KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu meminta Kejati segera menetapkan Ketua Kadin Kolaka Utara, Abdul Gafur, serta mantan calon Wakil Bupati Kolut, Timber, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut).
APH Sultra Bersatu menilai keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penjualan ore nikel yang menurut jaksa memanfaatkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN, yang juga diduga palsu.
Dokumen tersebut disebut-sebut digunakan sebagai dasar untuk mengangkut ore ke jetty milik PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Menurut APH Sultra Bersatu, aktivitas tersebut melibatkan ore nikel dengan total angkutan sekitar 480 ribu ton, yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) perusahaan yang diduga sedang tidak aktif. Dugaan praktik ilegal itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp232 miliar.
“Keduanya diduga terlibat setelah fakta-fakta persidangan terungkap dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kolut yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Rasidin, Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Jumat (21/11/2025).
Rasidin menilai Kejati Sultra memiliki dasar yang cukup untuk melangkah lebih jauh. Ia menyebut setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa Gafur dan Timber layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama, karena dugaan penggunaan dokumen RKAB PT AMIN yang juga diduga palsu sebagai instrumen penjualan ore nikel. Kedua, karena keduanya diduga turut melakukan aktivitas pengangkutan ore dari wilayah IUP PT PCM yang statusnya tidak aktif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Rasidin menyampaikan bahwa salah satu pernyataan sikap APH Sultra Bersatu adalah mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan lanjutan dan menetapkan Abdul Gafur serta Timber sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang ilegal di Kolaka Utara.
Rasidin menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, keduanya dapat dijerat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami menuntut keseriusan Kejati Sultra. Fakta persidangan sudah terbuka. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar