SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi dan Pungli, Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra 

IMG 20250620 WA0024
BEM se-Sultra saat menggelar demo di Kejati Sultra terkait dugaan korupsi dan pungli. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) berinisial A ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama direktur dalam sejumlah kontrak kerja sama dengan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka.

Pelaporan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) usai aksi unjuk rasa yang digelar di halaman kantor Kejati Sultra, Kendari. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan pungli yang dinilai telah berlangsung sistematis sejak tahun 2024.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar melapor tanpa dasar. Sebelumnya, BEM Se-Sultra telah melakukan investigasi mendalam atas dugaan praktik lancung di tubuh Perumda AUK. Hasil investigasi itu diklaim menghasilkan bukti autentik yang memperkuat dugaan korupsi dan pungli terhadap perusahaan tambang mitra Perumda AUK.

“Kami sudah melakukan investigasi sejak tahun lalu dan menemukan bukti-bukti autentik yang menguatkan dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda AUK,” ujarnya kepada wartawan di Kendari, Kamis (19/6/2025).

Ashabul menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi dalam lingkup kerja sama operasional (KSO) Perumda AUK dengan puluhan perusahaan tambang di Kolaka. Ia menyebut, ada praktik-praktik pungli yang dibebankan secara tidak sah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami tidak hanya menuntut, tetapi juga menyerahkan data-data penting yang kami peroleh di lapangan. Ini bukan tuduhan kosong, tetapi atas dasar fakta yang kami gali,” tegasnya.

BEM Se-Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini. Ashabul mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada penyelidikan awal, tetapi segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.

“Kami berharap Kejati Sultra tidak berhenti di tahap penyelidikan. Jika sudah cukup bukti, kami mendesak agar direktur Perumda AUK segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup Ashabul.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima. Pihaknya akan segera memproses laporan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Laporan dari teman-teman mahasiswa sudah kami terima dan tentu akan kami teruskan ke pimpinan untuk mendapat arahan lebih lanjut. Setiap laporan akan kami sikapi sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul Rahman.

Ia mengapresiasi sikap mahasiswa yang dinilainya objektif dalam menyampaikan laporan, terlebih disertai data dugaan adanya pelanggaran hukum.

“Kami melihat laporan ini cukup objektif, karena disertai dengan indikasi kecurangan yang mereka temukan. Ini akan kami pelajari secara cermat,” tambahnya.

Lebih jauh, Abdul Rahman memastikan pihaknya akan mulai menghimpun data dan informasi terkait dugaan tersebut, sambil menunggu perintah pimpinan.

“Yang jelas, kami akan mulai mengumpulkan data dan informasi pendukung untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement