SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Tanpa Izin, Hauling Nikel PT ST Nickel Resources ke PT TAS Terus Berjalan

Tas
Aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari terus berjalan. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, bukan lagi bersifat insidental.

Aktivitas tersebut disebut berjalan terbuka, berulang, dan menunjukkan indikasi praktik terstruktur meskipun diduga tanpa izin dispensasi penggunaan jalan yang sah.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Sarfan, mempertanyakan keberanian aktivitas lintas wilayah yang melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional. Menurutnya, operasi hauling skala besar tidak mungkin berlangsung tanpa pembiaran pihak tertentu.

“Hauling ini berjalan terbuka, berulang, dan masif. Pertanyaannya sederhana: jika ini ilegal, mengapa bisa terus berjalan? Siapa aktor yang membiarkan, bahkan melindungi,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).

Ia juga mengungkap, pada 31 Januari 2026 sekitar 100 unit dump truk enam roda milik PT ST Nickel Resources melakukan hauling dari Konawe menuju Jetty PT TAS. Setiap unit disebut melakukan dua kali perjalanan pada malam hingga dini hari, hanya bermodalkan surat jalan tanpa penimbangan di lokasi tambang meskipun fasilitas tersedia.

Penimbangan baru dilakukan di jetty dengan muatan mencapai sekitar 13 ton lebih per unit. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan muatan serta menunjukkan lemahnya pengendalian di hulu.

“Ketika jembatan timbang tidak difungsikan, izin dispensasi habis, tapi hauling tetap berjalan, maka ini bukan kelalaian. Ini pola,” ungkap Sarfan.

Selanjutanya, ia juya menyoroti fakta dari Dinas Perhubungan Sultra yang menyebut PT ST Nickel Resources tidak memiliki jembatan timbang. Sementara fasilitas timbang di jetty PT TAS diduga hanya formalitas dan tidak dilalui kendaraan angkutan.

Lebih jauh, izin dispensasi penggunaan jalan perusahaan disebut telah berakhir sejak 24 Desember 2025, namun aktivitas hauling tetap berlangsung.

“Ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis. Pemerintah daerah seolah kalah di jalanan,” katanya.

Selain hauling, pihaknya menyoroti penggunaan Jetty PT TAS yang diduga tidak memiliki izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tetapi digunakan aktif untuk bongkar muat ore nikel bahkan komoditas lain seperti oksigen.

Menurut Sarfan, penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa izin yang jelas bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan pelanggaran biasa. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya menilai rangkaian aktivitas dari tambang, hauling hingga jetty membentuk satu rantai pelanggaran yang saling terhubung. Praktik tersebut juga disebut telah memicu penolakan masyarakat, rekomendasi penghentian sementara dari DPRD Kota Kendari, serta dikaitkan dengan sejumlah kecelakaan lalu lintas dump truk di Konawe.

“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir. Semua terhubung. Maka wajar publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia berencana mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari agar seluruh pihak terkait membuka dokumen perizinan secara terbuka.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.

Salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, membantah tudingan pelanggaran. Ia menyatakan izin jalan lainnya masih berlaku.

“Kalau izin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek langsung ke instansi terkait,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/1/2026).

Ia mengakui izin jalan kabupaten sepanjang sekitar 900 meter memang telah berakhir, namun proses perpanjangan telah diajukan sebelum masa berlaku habis.

“Izin jalan kabupaten kami mati minggu lalu. Kami sudah ajukan perpanjangan sebelum habis. PU minta kami aspalkan jalan masuk Amonggedo dan hari ini sudah mulai pengerjaan,” ungkapnya.

Kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, juga menegaskan bahwa perusahaan kliennya memiliki perizinan lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha kami. Kami telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan yakin kegiatan kami sah secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muh Rajulan, sebelumnya menyatakan izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir sejak 24 Desember 2025.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” urainya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai pembaruan status izin. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait termasuk Dishub Konawe, Dishub Kota Kendari, dan BPJN Sultra juga belum mendapat respons.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel malam hari oleh PT ST Nickel Resources disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berulang kali menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.

DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara, sementara Dishub Sultra bersama tim terpadu tercatat beberapa kali melayangkan teguran.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement