SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Tak Miliki Izin, PT Asmindo Jadikan Jalan Umum di Kota Kendari untuk Hauling Ore Nikel

IMG 20231010 WA0000 678x381 1
Mobil truk bermuatan ore nikel saat melintas di jalan umum Kota Kendari, Sultra. Foto Ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Diduga tak memiliki izin, PT. Asera Mineralindo (Asmindo) jadikan jalan umum kota Kendari untuk hauling ore nikel menuju ke Jetty PT. Tiara Abadi Sentoaa (TAS) yang terletak di Kecamatan Nambo.

Atas dasar itu, Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari mendesak aparat penegak hukum (APH) menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel PT Asmindo yang menggunakan jalan umum untuk hauling.

Ketua Hippmakot, Wandi menerangkan bahwa aktivitas pengangkutan ore nikel PT Asmindo berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MCM yang berada Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe lalu diangkut menggunakan puluhan truk roda enam dengan melintasi 3 jalan yaitu, jalan nasional, provinsi dan kota.

“Pengangkutan ore nikel ini dilakukan pada malam sampai dini hari dengan menggunakan truk roda enam untuk dibawa menuju Jetty PT TAS yang berada di Kecamatan Nambo, Kota Kendari,” ungkapnya, Sabtu (9/12/2023).

Namun dalam prosesnya kata Wandi, PT Asmindo disinyalir tidak mengantongi izin penggunaan jalan kota.

“Kami meminta APH segera bertindak dan menghentikan aktivitas PT Asmindo yang diduga tidak mengantongi izin jalan kota,” jelasnya.

Selain itu pentolan aktivis HmI ini juga menuturkan bahwa dalam proses Hauling PT Asmindo diduga Over Dimension and Over Load (ODOL).

“Muatannya kami duga melebihi kapasitas beban penggunaan jalan kota, kapasitas beban jalan di Kota itu maksimal 8 ton, sementara kami duga truk-truk PT Asmindo memuat berkisar 8 ton lebih, karena kami duga muatannya tidak melewati jembatan timbang, jadi seenaknya saja mereka muat,” tuturnya.

Pihaknya juga membeberkan bahaya pemuatan yang dilakukan PT Asmindo dimalam hari.

“Setahu saya mereka ini diijinkan tapi dengan syarat tidak berjalan beriringan, ini mereka jalan beringan dan berdempetan, dan ini bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya,” bebernya.

Dan untuk itu pihaknya meminta kepada APH untuk mengambil langkah tegas melihat sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh truk-truk PT Asmindo.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, menegaskan bahwa PT Asmindo perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan tambang belum memiliki izin. Tetapi PT Asmindo hanya memiliki izin penggunaan jalan umum.

“Kalau PT Asmindo ada rekomendasi Walikota Kendari tentang penggunaan jalan sementara untuk pengangkutan tambang dalam wilayah Kota Kendari,” katanya.

Namun La Ode Abdul Manas Salihin mengungkapkan bahwa rekomendasi penggunaan jalan umum PT Asmindo telah mati sejak 31 Agustus 2023.

“Pertanggal 31 Agustus 2023 rekomendasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang dalam wilayah Kota Kendari telah mati,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement