KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik dugaan tak dibayarkannya pesangon kembali terjadi di Kota Kendari. Atas hal itu Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari membawa kasus seorang mantan pekerja PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) ke meja pertemuan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan itu dipicu pengaduan seorang eks pekerja berinisial S yang mengaku tak menerima pesangon setelah bekerja selama satu dekade tanpa kejelasan status hubungan kerja.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” ungkap S.
Pendamping hukum pekerja sekaligus Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai status kerja S secara hukum patut dipertanyakan. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 ayat (3) dan (4), yang menyebut pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dalam satu bulan dapat dikategorikan sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Statusnya disebut pekerja harian lepas, tetapi tidak ada kontrak sama sekali. Padahal regulasi mengatur jelas. Jika bekerja terus-menerus dan memenuhi unsur, maka statusnya dapat dianggap PKWTT dan wajib mendapat pesangon,” jelasnya.
Menurutnya, dalih perusahaan yang menyatakan manajemen baru tidak bertanggung jawab atas kewajiban manajemen lama tidak berdasar. Dalam forum bipartit, pihak HRD PT. TAS disebut menyampaikan bahwa setelah RUPS, beban kewajiban masa lalu bukan tanggung jawab manajemen sekarang.
“Selagi badan hukum perusahaan tetap sama, maka kewajiban terhadap pekerja tetap melekat. Pergantian pemegang saham bukan urusan pekerja. Objek pengusahanya tetap PT. TAS,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyentil absennya pimpinan perusahaan dalam pertemuan tersebut. Hanya perwakilan HRD yang hadir tanpa menunjukkan surat kuasa direksi.
“Seharusnya pimpinan hadir jika kita berbicara soal aturan dan tanggung jawab. Namun kami masih memberi ruang, sepanjang pada pertemuan berikutnya dibuktikan dengan surat kuasa resmi dari direksi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT TAS, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Penulis: Arsya


















Komentar