KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perusahaan pelayaran nasional, PT Tanto Intim Line, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan karyawannya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ramadhan Akbar, mantan Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Kendari, melalui kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Yusran menyebut, pihak yang dilaporkan adalah HRD perusahaan berinisial SHS yang diduga menggelapkan dua dokumen penting milik kliennya berupa Surat Tanda Tamat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi dalam penanganan barang berbahaya di pelabuhan.
“Pihak manajemen dan HRD diduga menahan atau menggelapkan dokumen pribadi milik klien kami. Padahal dokumen tersebut atas nama Ramadhan Akbar dan menjadi haknya setelah hubungan kerja berakhir,” tegas.
Ramadhan diketahui bekerja di PT Tanto Intim Line sejak 1 September 2020 dan diberhentikan secara sepihak pada 31 Mei 2025. Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sendiri, menurut Yusran, saat ini tengah diproses melalui jalur pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selama masih bekerja, tepatnya pada 9–13 September 2024, Ramadhan diminta mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi penanganan barang berbahaya di Surabaya. Hasilnya, ia dinyatakan lulus dan memperoleh dua dokumen resmi sebagai bukti kompetensi.
Namun, pasca di-PHK, Ramadhan hanya diberi akses terhadap dokumen itu dalam bentuk PDF yang dikirim melalui WhatsApp oleh staf HRD perusahaan.
“Dokumen fisik asli sampai hari ini tidak pernah diberikan. Padahal, klien kami berhak memilikinya karena pelatihan itu merupakan bagian dari tugas resmi saat masih berstatus sebagai karyawan,” tambah Yusran.
Ia mengungkapkan, Ramadhan telah berupaya meminta kembali dokumen tersebut secara baik-baik. Pada 14 Juni 2025, ia menghubungi Kepala Cabang baru PT Tanto Intim Line Kendari berinisial TP, serta staf HRD berinisial PH. Keduanya menjanjikan akan mengirim dokumen itu.
Namun hingga tenggat yang diberikan melalui surat resmi pada 19 Juni 2025, yang meminta dokumen dikembalikan paling lambat 21 Juni, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
“Surat kami telah diterima kuasa hukum perusahaan. Tapi hingga detik ini tidak ada kabar. Ini menandakan tidak adanya niat baik dari manajemen maupun HRD perusahaan,” ungkapnya.
Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana penggelapan dokumen, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak pekerja sebagaimana dijamin undang-undang.
“Kami menduga kuat ini memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Selain itu, tindakan menahan dokumen pribadi tanpa dasar juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, UU HAM, hingga UUD 1945,” urainya.
Yusran juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dengan tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik karyawan, kecuali ada dasar hukum yang sah.
Ia mendesak Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap Polda Sultra bertindak cepat. Kasus penahanan dokumen seperti ini sangat merugikan pekerja dan sudah menjadi atensi serius Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Kendari, Teguh, saat dikonfirmasi membenarkan adanya komunikasi dari mantan karyawan. Namun ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi kantor pusat.
“Saya izin share nomor Pak David, perwakilan kantor pusat. Silakan langsung konfirmasi ke beliau,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, David yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa dokumen yang dimaksud akan segera dikirimkan.
“Dikirim hari ini (Kamis, 26 Juni 2025) ke kantor cabang Kendari. Mohon sabar ya,” jawabnya singkat.
Penulis: Andri


















Komentar