SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Serobot Kawasan Hutan, PT FBS Didesak Bertanggung Jawab

IMG 20250228 WA0001
Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Foto Andri

JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis (27/2/2025).

Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemerintah segera menindak PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) yang diduga melakukan aktivitas hauling di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan atau pengangkutan hasil tambang tanpa IPPKH merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami datang ke Kementerian LHK untuk mempertanyakan legalitas operasi PT FBS. Jika aktivitas hauling perusahaan ini melewati kawasan hutan, maka seharusnya mereka memiliki IPPKH. Jika tidak, ini jelas pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” tegas Rendy dalam orasinya.

Menanggapi tuntutan demonstran, perwakilan Direktorat Penegakan Hukum KLHK, Faisal mengungkapkan bahwa izin IPPKH yang sempat dimiliki PT FBS kini tidak lagi berlaku.

“IPPKH PT FBS hanya mencakup wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Sementara izin yang sempat diberikan pada 2021 sudah dibatalkan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis,” jelas Faisal di hadapan massa aksi.

Selain itu, Faisal juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran PT FBS telah masuk dalam radar penegakan hukum. Bahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini, kasus PT FBS telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka penertiban kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Kejagung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan ini,” tambahnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, IMPH-Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika memang PT FBS terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin, harus ada tindakan tegas. Kami akan melanjutkan aksi ini ke Kejaksaan Agung untuk mendesak percepatan penindakan,” tegas Rendy.

Selain itu, mereka juga meminta agar KLHK dan Kejagung tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

“Jangan sampai ada permainan di balik layar yang membuat kasus ini mengendap. Hukum harus ditegakkan, dan kami akan terus mengawalnya sampai PT FBS mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement