KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan aktivitas penambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh PT Karya Konawe Utara (KKU) diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 29 April 2026.
Perwakilan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menuding perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa PT KKU tetap mengeluarkan ore nikel meski belum mengantongi persetujuan RKAB pada periode tertentu di 2026.
“Berdasarkan investigasi kami, ada aktivitas produksi dan pengeluaran ore nikel yang diduga dilakukan tanpa persetujuan RKAB. Ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan,” jelasnya dalam forum RDP.
Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, P3D-Konut mendesak PT KKU memberikan penjelasan terbuka sekaligus mempertanggungjawabkan legalitas operasionalnya.
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, membantah bahwa perusahaannya beroperasi secara ilegal. Ia merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 sebagai dasar hukum aktivitas terbatas sebelum RKAB disetujui.
“Surat edaran itu memberikan relaksasi bagi pemegang IUP atau IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 untuk tetap melakukan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Lebih lanjut, Cipto mengklaim bahwa PT KKU telah mengantongi persetujuan resmi RKAB 2026 sebelum batas waktu tersebut berakhir.
“Kami sudah mendapatkan persetujuan RKAB dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026. Artinya, tidak ada periode di mana operasional kami berada di luar kerangka perizinan,” tandasnya.
Untuk diketahui, RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan final. DPRD Sultra berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil instansi teknis terkait, termasuk perwakilan Kementerian ESDM, guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Penulis: Arsya


















Komentar