SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Menambang Ilegal di IUP Antam Konut, KSO Basman Disebut Dalam Sidang Tipikor Blok Mandiodo

2024 01 23 104749 ntdwpO60Rr
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kendari. Foto Ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Diduga menambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut), KSO Basman disebut dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Kendari.

Hal itu terungkap di persidangan saat PN Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara Tipikor di Blok Mandiodo dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yakni Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT. Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT. Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT. Cinta Jaya).

Saat berjalannya proses persidangan nama KSO Basman berapa kali disebutkan. KSO Basman Diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT Antam.

Pihak Antam yang hadir memberikan kesaksian menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada perkembangan.

Usai mengikuti persidangan dan dimintai keterangannya, JPU Fadly A. Safaa mengatakan itu nanti dilihat pertimbangannya seperti apa. Kemudian saksi dari pihak Antam juga menerangkan telah mengadukan KSO Basman ke APH.

“Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke aparat penegak hukum, artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada diberkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya berdasarkan surat aduan PT Antam pada 17 November 2022 KSO Basman diduga masih melakukan pencurian ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Antam Tbk yakni area Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dugaan tersebut diketahui oleh pihak PT. Antam Tbk saat dilakukan Patroli Tim Keamanan Antam yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2022, 24 Juni 2022, 4 Juli 2022, 19 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 21 September 2022, dan 28 September 2022.

Berdasarkan hasil patroli tersebut, Tim Keamanan Antam mendapati KSO Basman masih melakukan kegiatan penggalian dan pemuatan ore dari pit menuju ke stock yard di area WIUP Mandiodo, Lasolo, Lalindu (eks KMS 27).

“Tim Antam kemudian menghentikan kegiatan aktivitas penambangan dan memerintahkan alat trapping keluar dari area pertambangan WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu,” ungkap Direktur Utama PT Antam Nicolas D. Conter dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pihak Tim Keamanan Antam juga mendapati KSO Basman sedang barging ke tongkang pada tanggal 8 Oktober 2022.

“Sumber ore berasal dari eks hutan KMS 27 di WIUP Mandiodo Lasolo Lalindu. Jetty pemuatan Sudiro, tongkang KUASA RM 3006, tug boad DRAGONET VII, checker RJB,” ungkapnya.

Atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh KSO Basman, PT. Antam Tbk kemudian mengadukan hal tersebut secara tertulis ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mohon dukungan dan bantuan untuk menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin/illegal mining di dalam WIUP Mandiodo Lasalo Lalindu,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam sidang lanjutan perkara Tipikor pertambang itu JPU Kejati juga menghadirkan terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT. Antam), terdakwa Agussalim Madjid (Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT. Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT. KKP).

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement