SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Menambang Hingga di Bahu Jalan Trans Sulawesi, DPRD Kolaka Utara Ultimatum PT CSM

IMG 20250117 WA0025
Aktivitas pertambangan PT CSM Kolaka Utara hingga di bahu jalan. Foto Arsya

KOLAKA UTARA, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyatakan sikap tegas terhadap PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang diduga melakukan aktivitas tambang nikel hingga merambah bahu jalan Trans Sulawesi di blok Susua-Sua Totallang.

Tindakan ini dinilai tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan serta melanggar aturan yang ada. DPRD Kolut memastikan akan segera memanggil perusahaan tersebut ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, mengecam keras tindakan PT CSM yang dianggap semena-mena dalam menjalankan aktivitas tambangnya.

“Apa yang dilakukan PT CSM ini sudah melewati batas. Mereka tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menunjukkan sikap tidak peduli terhadap aturan dan keselamatan publik,” tegas Yudi, Kamis (17/1/2025).

Hasil inspeksi lapangan yang dilakukan DPRD Kolut menunjukkan bahwa PT CSM melakukan aktivitas tambang hanya beberapa meter dari bahu jalan utama Trans Sulawesi, tanpa memperhatikan jarak aman yang telah diatur oleh regulasi. Kondisi ini, menurut Yudi, sangat membahayakan pengguna jalan.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta-fakta nyata. Jarak tambang mereka hanya beberapa meter dari jalan raya. Kami juga telah mencoba berkomunikasi dengan pihak humas PT CSM, tetapi respons mereka sangat tidak kooperatif, bahkan terkesan mengabaikan DPRD. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap institusi negara,” jelasnya.

DPRD Kolut juga telah berkonsultasi dengan Balai Jalan Nasional di Kendari untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi jarak aman antara fasilitas umum dan aktivitas tambang. Selain itu, mereka juga tengah menggali informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi terkait legalitas izin yang dimiliki PT CSM.

“Kami ingin memastikan bahwa segala aktivitas tambang di wilayah ini berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran izin, kami akan mendorong tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambah Yudi.

Tidak berhenti pada PT CSM, DPRD Kolut juga menyatakan komitmennya untuk memanggil semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kolut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang lebih parah di masa mendatang.

“Kami tidak hanya akan memanggil PT CSM, tetapi semua perusahaan tambang di Kolut. Kalau dibiarkan, mereka akan terus merusak daerah ini tanpa rasa tanggung jawab. Kami tidak ingin Kolut menjadi korban keserakahan perusahaan-perusahaan tambang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kolut tidak akan segan-segan mengambil tindakan lebih keras jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.

Sikap PT CSM yang dinilai mengabaikan etika komunikasi dengan DPRD juga menjadi sorotan. Yudi mengungkapkan bahwa upaya komunikasi sebelumnya dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, bahkan DPRD merasa diremehkan oleh PT CSM.

“Perusahaan ini tidak menunjukkan itikad baik sedikit pun. Mereka seolah menganggap Kolut ini wilayah mereka sendiri yang bisa dieksploitasi seenaknya. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap otoritas daerah dan masyarakat Kolut,” tegasnya.

DPRD Kolut menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas tambang di wilayah Kolut harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tambang yang tidak bertanggung jawab tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami tidak anti tambang. Namun, kami menuntut tambang yang bertanggung jawab, yang mematuhi aturan, dan yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan penghentian operasi mereka,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement