SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, KM Konut Desak APH Tindak Tegas PT PIP

PT PIP
Lokasi penambangan PT PIP. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) kembali menjadi sorotan. Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) menuding perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum KMKU, Hikmah, menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PIP bukan sekadar isapan jempol. Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, perusahaan ini diduga kuat membuka lahan tambang seluas kurang lebih 97,86 hektare, yang masuk dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini bukan hal kecil. Kami menduga PT PIP telah mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin, yang jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif,” tegas Hikmah, Sabtu (19/7/2025).

Hikmah menambahkan, Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 menjadi salah satu dasar bahwa lokasi kegiatan PT PIP masuk dalam kawasan hutan. Namun hingga saat ini, kata dia, tidak ada informasi atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa PT PIP telah membayar denda administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau benar mereka belum membayar denda administratif, ini jelas bentuk pengabaian terhadap aturan negara. Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejati Sultra maupun Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, untuk memeriksa Direktur dan Kepala Teknik Tambang PT PIP,” beber Hikmah, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dia pun mempertanyakan sikap aparatur penegak hukum yang terkesan diam terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Apakah PT PIP ini kebal hukum. Kami siap melakukan aksi unjuk rasa secara berjilid-jilid di depan Kejati Sultra dan Gakkum Sulawesi. Kami juga telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti dugaan pelanggaran di kawasan hutan dan aktivitas di Terminal Khusus yang patut didalami,” katanya.

Hikmah menyebut, KMKU masih terus mengumpulkan data tambahan dan membuka peluang adanya indikasi pelanggaran lain yang lebih serius oleh PT PIP.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PIP, Indra yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membaca pesan tanpa memberikan respons. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui panggilan telepon, pesan SMS, dan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement