KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan praktik kotor kembali mencuat di sektor perumahan. Seorang warga berinisial M diduga menjadi korban lelang sepihak oleh manajemen perumahan BTN A99 Corp Land, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanpa peringatan resmi dan proses hukum yang jelas, rumah M tiba-tiba sudah berpindah tangan, memicu kemarahan warga dan aktivis perlindungan konsumen.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/1/2025) ini bermula saat M mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama dua bulan. Namun, bukannya mendapat solusi atau peringatan resmi, M justru mendapati rumahnya telah dilelang secara diam-diam kepada pihak lain.
M mengungkapkan bahwa dirinya memang mengalami kesulitan keuangan dalam dua bulan terakhir, namun ia telah berusaha berkomunikasi dengan pihak manajemen BTN A99 Corp Land untuk mencari jalan keluar. Alih-alih mendapat solusi, rumah yang masih ditempatinya justru diduga dilelang tanpa konfirmasi kepadanya.
“Saya terkejut ketika ada orang yang tiba-tiba datang dan mengaku sebagai pemilik baru rumah saya. Saya tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi mengenai lelang ini. Bagaimana mungkin rumah saya bisa dialihkan begitu saja tanpa ada proses yang transparan,” ungkap M.
M menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak yang dilakukan secara sistematis oleh pihak pengembang. Menurutnya, jika memang ada aturan terkait tunggakan, seharusnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban, bukan langsung melakukan eksekusi sepihak yang terkesan mencurigakan.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang saya terlambat membayar, seharusnya ada prosedur yang jelas. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga tentang banyak warga lain yang mungkin bisa mengalami nasib serupa,” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra, Fardin Nage, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk penipuan yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak perumahan untuk mengambil alih aset warga tanpa mekanisme yang sah.
“Ini jelas bentuk penipuan! Tidak ada dasar hukum yang membenarkan rumah warga dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada pemiliknya. Kami melihat ada indikasi permainan kotor yang dilakukan oleh pihak perumahan untuk menguasai aset warga secara paksa,” tegas Fardin.
Fardin juga memastikan bahwa AP2 Sultra tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah melayangkan surat resmi ke Polresta Kendari untuk meminta penyelidikan atas dugaan lelang ilegal ini. Jika benar ada unsur pelanggaran hukum, maka kami akan mendorong proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
AP2 Sultra juga telah merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap praktik yang diduga tidak adil ini. Mereka menuntut transparansi dari pihak BTN A99 Corp Land terkait mekanisme lelang yang dilakukan serta meminta pemerintah daerah turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi warga perumahan lainnya. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dengan korban-korban baru,” tandas Fardin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN A99 Corp Land masih belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini.
Penulis: Andri


















Komentar