MUNA, TERASSULTRA.COM – Penjabat (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta, batal menghadiri panggilan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa tenang Pilkada serentak 2024. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Muna, Mustar, pada Kamis (5/12/2024) malam.
Menurut Mustar, ketidakhadiran Bachrun telah disampaikan oleh perwakilannya.
“Sudah ada klarifikasi dari LO (Liaison Officer) Plt Bupati bahwa beliau tidak sempat hadir hari ini. Oleh karena itu, kami kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk hadir pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 09.00 Wita,” jelasnya.
Bawaslu Muna memastikan proses pemeriksaan akan tetap berjalan sesuai aturan. Mustar menegaskan pentingnya klarifikasi dari Bachrun sebagai bagian dari prosedur penanganan pelanggaran pemilu.
“Kami berharap beliau dapat memenuhi panggilan besok agar proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Mustar.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, sebelumnya menyatakan bahwa Bachrun dijadwalkan memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Muna pada Kamis (5/12/2024) pukul 15.00 Wita. Klarifikasi ini diperlukan untuk mendalami statusnya sebagai calon Bupati Muna dan kehadirannya dalam sebuah kegiatan di masa tenang kampanye.
“Bachrun Labuta diduga menghadiri kegiatan Pramuka di Desa Oelongko pada Minggu (24/11/2024) lalu, yang berpotensi melanggar aturan masa tenang kampanye,” ungkap Al Abzal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Muna masih menunggu kehadiran Plt Bupati pada jadwal yang telah ditentukan. Sementara itu, Bachrun Labuta maupun timnya belum memberikan tanggapan resmi terkait agenda klarifikasi tersebut.
Penulis: Andri


















Komentar