KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pengguna jasa mengaku dipaksa membayar uang tambahan sebesar Rp4 juta oleh oknum petugas ASDP Indonesia Ferry.
Kejadian itu dialami Hamsah, pengguna jasa yang menyeberangkan alat berat jenis ekskavator pada Selasa, 11 Februari 2025. Ia mengatakan bahwa selain membayar tiket resmi sebesar Rp3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp1.500.000, ia juga diwajibkan mentransfer uang tambahan ke rekening pribadi seorang pegawai ASDP berinisial LAA.
“Harga tiket saya bayar cash di loket, biaya rekomendasi saya bayar cash juga. Tapi setelah itu, kita diminta lagi uang tambahan Rp4 juta, itu saya transfer ke rekening pegawai ASDP,” ungkap Hamsah kepada awak media, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika tidak membayar uang tambahan tersebut, alat berat miliknya tidak diizinkan menyeberang.
“Kalau kita tidak bayar uang tambahan Rp4 juta itu, tidak bisa kita masuk. Alasannya katanya itu untuk Syahbandar, untuk Perhubungan juga,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Perhubungan Lagasa, Sawaludin, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi.
“Kalau itu urusannya ASDP, di luar kewenangan kita. Kalau tiket, urusannya ASDP,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Saat ditanya terkait regulasi tarif resmi, Sawaludin juga menyatakan tidak mengetahui detailnya.
“Kalau kita tidak bisa campuri itu. Karena itu kewenangannya ASDP, ada aturannya tersendiri mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas mengeluarkan rekomendasi pemuatan alat berat dengan biaya resmi Rp1,5 juta.
Sementara itu, Penanggung Jawab ASDP Lagasa, Puji, membenarkan adanya pungutan tambahan tersebut. Ia beralasan bahwa uang itu digunakan untuk membantu biaya operasional dan pengurusan Surat Izin Berlayar di Syahbandar serta Dinas Perhubungan.
“Di sini ada tiga instansi, ASDP yang mengelola ferry, Dinas Perhubungan yang mengelola pelabuhan, dan Syahbandar yang memberikan izin keberangkatan kapal,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai aturan Kesyahbandaran, alat berat seharusnya dikenakan tarif carter penuh yang mencapai Rp24 juta. Namun, pihaknya memilih alternatif dengan menyisipkan muatan di layanan reguler untuk menghemat biaya pengguna jasa.
“Daripada carter biayanya membengkak sampai Rp24 juta, kami cari solusi lain agar lebih terjangkau, yang penting tidak mengganggu kendaraan lain,” paparnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Muna telah menetapkan tarif baru penyebrangan ferry rute Raha-Pure per 14 Juni 2024. Berikut daftar tarifnya:
• Penumpang Dewasa: Rp16.000 (sebelumnya Rp11.000)
• Penumpang Anak-anak: Rp5.000 (sebelumnya Rp6.000)
• Golongan I: Rp31.000 (sebelumnya Rp8.000)
• Golongan II: Rp54.000 (sebelumnya Rp35.000)
• Golongan III: Rp117.000 (sebelumnya Rp55.000)
• Golongan IV Penumpang: Rp425.000 (sebelumnya Rp240.000)
• Golongan IV Barang: Rp432.000 (sebelumnya Rp235.000)
• Golongan V Penumpang: Rp779.000 (sebelumnya Rp430.000)
• Golongan V Barang: Rp798.000 (sebelumnya Rp420.000)
• Golongan VI Penumpang: Rp1.289.000 (sebelumnya Rp665.000)
• Golongan VI Barang: Rp1.334.000 (sebelumnya Rp610.000)
Golongan VII: Rp1.743.000 (sebelumnya Rp810.000)
• Golongan VIII: Rp2.428.000 (sebelumnya Rp1.175.000)
• Golongan IX: Rp3.498.000 (sebelumnya Rp2.000.000)
Penulis: Andri


















Komentar