KENDARI, TERASSULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) diduga melakukan korupsi pembangunan jaringan irigasi tahap III D.I Lambale tahun anggaran 2021 serta pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Atas dasar itu Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam hal meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan Bupati Butur soal dugaan korupsi tersebut.
Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan korupsi adalah musuh bersama dan untuk memberantas hama koruptor tentunya butuh peran seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan dan peruntukan keuangan negara.
“Dengan demikian persoalan ini harus menjadi atensi oleh Kejaksaan,” jelasnya saat menyampaikan orasinya di Kejati, Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan investigasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan bahwa Bupati Buton Utara diduga melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Pekerjaan jaringan irigasi tahap III D.I Lambale material yang digunakan batu kapur yang seharusnya menggunakan batu gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Langere menuju tanah merah dan Ensumala menuju Koboruno Kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022 diduga terjadi korupsi karena terdapat beberapa titik dibangun tidak sesuai bestek (Ketentuannya).
Proyek pembangunan jalan tambahnya menggunakan dana PEN di beberapa Kecamatan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek sehingga baru selesai sudah rusak kemudian ada beberapa titik tidak dilakukan pengaspalan.
“Ada pengaspalan jalan namun kondisi lapennya diduga tidak sesuai dengan bestek, itu sangat memperihatinkan, dan ini jika dilintasi kendaraan dengan muatan berat akan cepat rusak,” ungkapnya.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara rekanan dan pemerintah terkait untuk merampok uang negara melalui pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” sambungnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Butur dan menetapkan tersangka akibat dugaan korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara dan berdampak terhadap masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati sudah menerima aksi kami, kami akan terus mengawal persoalan ini, karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Dan kami berharap Kejati Sultra untuk mengantesi persoalan ini,” tutupnya.
Aksi tersebut terlihat ditemui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody. Dikatakannya bahwa AP2 Sultra harus memasukkan aduan atau laporan secara resmi di PTSP Kejati Sultra sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi mereka (AP2 Sultra) menyampaikan secara resmi ke Kejati yang dilengkapi dengan kronologis, data-data sebagai bukti dugaan, serta identitas pelapor harus jelas,” tandasnya.
Hingga saat ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya untuk mengkonfirmasi terhadap Bupati Buton Utara, soal demo yang digelar AP2 Sultra di Kejati.
Penulis: Andri


















Komentar