SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Irjen (Purn) Merdisyam Terlibat, Mabes Polri Didesak Usut Pemuatan 80 Ribu Ton Nikel Ilegal Di Konsel

Fardin 3
Ketua AP2 Sultra Fardin Nage bersama Sekretaris Jenderal PB KEPPMI, La Ode Iswar Anugrah saat mendesak Mabes Polri usut pemuatan ore nikel dugaan ilegal di Konsel. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dua organisasi pemuda asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra serta Kerukunan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (KEPPMI) meminta Mabes Polri mengusut tuntas dugaan praktik pemuatan ore nikel ilegal sebanyak 80.000 metrik ton (MT) yang disebut-sebut dilakukan oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Kasus ini terungkap setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, pihak perusahaan mengaku bahwa dasar aktivitas mereka adalah Surat Perintah (Sprint) yang ditandatangani oleh mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol (Purn) Merdisyam.

“Ini fakta hukum. Di persidangan, mereka terang-terangan menyebut Sprint dari seorang perwira tinggi Polri sebagai dasar hukum pemuatan ore. Itu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” jelas, Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, Selasa, 11 November 2025.

Menurutnya, aktivitas tambang yang berlandaskan Sprint kepolisian sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam tata kelola pertambangan.

“Bagaimana mungkin izin tambang diganti dengan surat perintah polisi. Ini penghinaan terhadap hukum negara dan terhadap masyarakat Sultra yang selama ini menjadi korban tambang ilegal,” tegasnya.

Fardin menduga, keberadaan Sprint tersebut dijadikan semacam “payung hukum ilegal” bagi aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah Konsel. Ia menilai, jika benar keterlibatan Merdisyam terbukti, maka ini bisa membuka tabir baru tentang jaringan mafia tambang yang berlindung di balik seragam aparat.

“Kami tidak sedang mengarang. Fakta itu keluar dari pihak perusahaan sendiri di ruang sidang. Kalau Mabes Polri diam saja, maka publik akan menilai ada pembiaran struktura,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB KEPPMI, La Ode Iswar Anugrah, menyatakan bahwa organisasinya telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti lapangan terkait aktivitas pemuatan ore ilegal tersebut. Dokumen itu akan diserahkan langsung ke Mabes Polri dalam aksi yang akan digelar pekan ini.

“Kami datang membawa data, bukan opini. Ada foto, ada catatan aktivitas di pelabuhan, dan ada dokumen sidang. Semua itu cukup untuk membuka penyelidikan resmi,” paparnya.

Ia mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk menelusuri dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra itu.

“Kalau Kapolri tidak bergerak, wajar publik curiga bahwa institusi ini sedang melindungi orang-orangnya sendiri,” kata Iswar.

AP2 Sultra dan KEPPMI membawa tiga tuntutan pokok yang akan disuarakan di depan Mabes Polri, antara lain:

– Membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Irjen Pol (Purn) Merdisyam dalam praktik pemuatan ore nikel ilegal di Konawe Selatan.

– Memeriksa dan menindak tegas manajemen PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) atas dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan pengangkutan ore tanpa izin resmi.

– Menindak aparat dan pihak yang terlibat dalam praktik bekingan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Multi Bumi Sejahtera maupun Irjen Pol (Purn) Merdisyam belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement