SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Intimidasi Pemilih dan Bagi-bagi Uang, Calon RW Kampung Salo Akan Mengadu ke Wali Kota Kendari

Rw
Ilustrasi pemilihan RW. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemilihan Ketua RW/RT serentak di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, diduga diwarnai sejumlah pelanggaran. Dugaan tersebut muncul dari proses pemilihan Ketua RW 01 yang dinilai tidak berjalan secara jujur dan adil.

Calon Ketua RW 01 nomor urut 01, Muh. Daeng Kasim, mengaku dirugikan oleh tindakan calon nomor urut 02, Rinda Minase, yang diduga melakukan intimidasi terhadap pemilih serta membagikan uang saat proses pemungutan suara berlangsung.

Menurut Daeng Kasim, praktik tersebut terjadi secara terbuka, baik di dalam ruangan pemilihan maupun di hadapan panitia.

“Saya melihat langsung adanya intimidasi kepada pemilih, bahkan dilakukan di dalam ruangan pemilihan dan di depan panitia. Selain itu, ada dugaan pembagian uang kepada pemilih,” ungkap Daeng Kasim saat ditemui, Minggu (21/12/2025).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya pemilih yang masuk ke bilik suara bersama calon tertentu. Dalam kondisi tersebut, surat suara dibuka dan pemilih diarahkan untuk memilih kandidat tertentu.

“Ada pemilih yang masuk ke bilik suara bersama-sama, lalu surat suara dibuka dan ditunjukkan harus memilih siapa. Ini jelas melanggar aturan,” katanya.

Daeng Kasim menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari yang mengatur pelaksanaan pemilihan Ketua RW/RT. Dalam salah satu pasalnya, disebutkan bahwa setiap calon dilarang melakukan intimidasi terhadap pemilih dalam bentuk apa pun.

“Perwali sudah jelas melarang calon melakukan intimidasi atau mempengaruhi pemilih. Apa yang terjadi di RW 01 ini menurut saya sudah masuk kategori pelanggaran serius,” ucapnya.

Atas dasar itu, Daeng Kasim meminta agar hasil pemilihan Ketua RW 01 ditinjau ulang dan pemenang didiskualifikasi.

“Karena saya merasa dirugikan, saya meminta agar calon atas nama Rinda Minase didiskualifikasi dan dinyatakan gugur karena melakukan kecurangan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya langsung kepada Wali Kota Kendari, agar proses demokrasi di tingkat kelurahan dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Saya akan mengadukan masalah ini ke Wali Kota Kendari. Pemilihan di tingkat RW seharusnya menjadi contoh demokrasi yang bersih, bukan sebaliknya,” tandas Daeng Kasim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan maupun calon Ketua RW nomor urut 02 belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement