SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal

Diduga Gunakan Truk Tak Layak, Kecelakaan Terjadi di Jalan Hauling PT KKU

IMG 20250308 WA0012
Mobil truk mengalami kecelakaan yang terjadi di Jalan Hauling PT KKU. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan kecelakaan kerja kembali terjadi di jalan hauling PT KKU, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Insiden yang dilaporkan terjadi pada Jumat (28/2/2025) ini melibatkan sebuah dump truck yang diduga tidak layak operasional.

Namun, hingga Sabtu (8/3/2025), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.

Kepala Dinas Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandi, melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar, menegaskan bahwa setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh perusahaan, terutama jika mengakibatkan cedera, cacat, atau kematian pekerja.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari perusahaan terkait kecelakaan di jalan hauling PT KKU,” ujar Niar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, kewajiban pelaporan kecelakaan kerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kecelakaan kerja menyebabkan cedera serius, penyakit akibat kerja, atau bahkan kematian, perusahaan wajib melaporkan kejadian serta dampaknya dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami kondisi tersebut,” jelasnya.

Regulasi ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan pengurus perusahaan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

“Selain itu, tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi tegas.

“Sanksinya jelas. Berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang mengetahui kejadian ini, kecelakaan tersebut terjadi di kilometer 2 jalan hauling PT KKU. Insiden ini melibatkan dump truck nomor 37 milik PT PII yang dioperasikan di jalur hauling perusahaan tersebut.

Menurutnya, kecelakaan ini diduga terjadi akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar operasional hauling.

“Truk ini sebenarnya bukan untuk hauling, tapi tetap dipaksakan ikut hauling,” ungkapnya.

Beruntung, meskipun mengalami kecelakaan, sopir truk tersebut dikabarkan dalam kondisi selamat.

“Drivernya aman, tidak mengalami luka serius,” tambahnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, beberapa penanggung jawab PT KKU yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.

Untuk diketahui, kecelakaan kerja di PT KKU bukan pertama kali terjadi. Sepanjang tahun 2024, beberapa insiden serupa dilaporkan terjadi di lokasi yang sama. Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun perusahaan dalam upaya meningkatkan keselamatan kerja.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement