KENDARI, TERASSULTRA.COM – Seorang warga Kota Kendari, Anwar menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, IPDA Daslim Mundu, yang saat itu menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Akibat aksi tersebut, Anwar mengalami kerugian sebesar Rp135 juta setelah membeli minyak goreng industri yang tak pernah dikirim.
Kepada terassultra.com, Anwar mengungkapkan, penipuan bermula pada September 2024 saat pemerintah menghentikan subsidi minyak curah. Pelaku menawarkan alternatif berupa minyak industri dari perusahaan bernama PT Tanjung Sarana Lestari, yang diklaim sebagai penyalur resmi.
“Dia datang membawa brosur dan proposal. Saya tertarik karena harganya masuk akal. Total saya transfer Rp135 juta untuk 9 ton minyak, dalam tiga tahap. Sisanya, Rp15 juta untuk ongkos kirim, akan saya bayar setelah barang tiba,” ungkap Anwar, Senin (21/7/2025).
Namun, hingga kini, minyak yang dijanjikan tak kunjung tiba. Berbulan-bulan ia menagih, tetapi pelaku hanya memberikan janji kosong. Yang lebih miris, uang yang digunakan berasal dari pinjaman bank untuk modal usaha, dan hingga saat ini ia harus menanggung cicilan pinjaman yang tak berbalas hasil.
“Karena barang tak datang juga, saya minta uang saya dikembalikan. Tapi dia terus mengelak. Akhirnya, Desember 2024 saya viralkan di media sosial, tepatnya grup Info Pasangkayu. Tak lama kemudian, pelaku menelepon saya, memohon agar postingan itu dihapus. Saya bersedia dengan syarat dia membantu saya membayar cicilan bank,” ungkapnya.
Desakan tersebut sempat membuat pelaku mentransfer Rp15 juta untuk angsuran Desember 2024. Namun, setelahnya, ia kembali ingkar janji. Bahkan ketika dirinya menolak upaya pelaku yang mencoba membayar dengan cara mencicil, pelaku tetap mentransfer dana sebesar Rp20 juta pada Januari 2025 tanpa persetujuan Anwar.
“Saya sudah katakan, kalau mau mengembalikan, jangan diangsur. Tapi dia tetap transfer. Padahal dana yang tersisa itu masih Rp115 juta. Sejak saat itu, saya hanya diberi janji-janji,” jelasnya.
Merasa ditipu oleh aparat hukum sendiri, ia melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri melalui aplikasi aduan polisi nakal pada 18 Februari 2025. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polres Pasangkayu, namun tak membuahkan hasil.
“Karena mandek di Polres, kasus dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar. Awalnya mereka memanggil dan menegur oknum tersebut. Saat itu, di depan Propam, pelaku berjanji akan melunasi uang saya pada 5 April 2025. Tapi lagi-lagi tidak ditepati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar menjelaskan bahwa Propam Polda Sulbar akhirnya terbang ke Kendari untuk memeriksa dirinya. Proses BAP dilakukan di salah satu hotel, sekaligus disaksikan langsung lewat Zoom oleh Kabid Propam Polda Sulbar.
Tanggal 20 Juni 2025, IPDA Daslim kembali diperiksa oleh Propam Polda Sulbar. Dalam momen itu, ia kembali menghubungi dirinya di hadapan penyidik, berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Juni. Bahkan, berdasarkan instruksi Kabid Propam melalui Wakapolres Pasangkayu, ia mentransfer Rp15 juta untuk satu bulan cicilan bank Anwar.
Namun, janji untuk melunasi sisa dana sebesar Rp100 juta lagi-lagi diingkari.
“Sudah ditangani Propam Polda Sulbar, dia tetap ingkar. Bahkan menyebut-nyebut nama Kabid Propam dan Wakapolres Pasangkayu untuk meyakinkan saya. Tapi kenyataannya, tidak ada iktikad baik,” tegas
Lebih menyakitkan tambahnya, akibat kasus ini, ia kehilangan seluruh modal usahanya. Usaha minyak goreng yang dirintisnya terpaksa gulung tikar. Kini ia hidup dari sisa tabungan yang terkuras untuk membayar cicilan bank selama 10 bulan sejak November 2024.
“Saya sudah tidak punya modal lagi. Saya tidak bekerja. Semua sisa uang habis untuk bayar cicilan pinjaman bank. Saya benar-benar hancur secara ekonomi karena ditipu oleh oknum aparat,” paparnya.
Dengan demikian, Anwar mendesak institusi Polri, khususnya Propam Mabes Polri dan Polda Sulawesi Barat, untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut. Ia menilai, kelambanan dalam proses penyelesaian seolah menunjukkan pembiaran terhadap tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi.
“Ini bukan hanya soal uang, ini soal kepercayaan publik. Kalau anggota polisi sendiri bisa menipu dan tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak Polda Sulawesi Barat maupun Mabes Polri terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penulis: Andri


















Komentar