SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Dikriminalisasi, Oknum Guru di SDN 4 Baito Bakal Ditangguhkan DPRD Sultra

20241021 155648 1
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala saat berkunjung di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari untuk bertemu oknum guru di SDN 4 Baito Konsel yang diduga dikriminalisasi. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon cepat terkait dugaan kriminalisasi terhadap oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Supriyani.

Setelah mendengar informasi ada guru yang dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, atas dugaan kriminalisasi La Ode Tariala yang merupakan Ketua DPRD Sultra, bersama anggota dewan Hardin langsung turun di lokasi penahanan.

Di lokasi penahanan, La Ode Tariala mendengarkan langsung keluh kesah oknum guru tersebut. Dalam pernyataannya bahwa dia (Supriyani) kejadiannya tanggal 24 April, namun dilaporkan kepada pihak kepolisian tanggal 26 April 2024.

Dia mengaku selama 15 tahun honor di SDN 4 Baito tidak pernah melakukan pemukulan ataupun penganiyaan terhadap siswa, apalagi kepada siswa yang merupakan anak seorang polisi.

“Berdasarkan pengakuannya Ibu Supriyani tidak melakukan penganiayaan. Dan itu sangat kelihatan bahwa yang bersangkutan berkata sesuai dengan fakta. Kita bisa menilai mana yang tulus dan mana yang pura-pura,” ungkap La Ode Tariala.

Menurutnya, ada yang aneh dengan kasus tersebut. Pasalnya, Supriyani merupakan guru Kelas IB sementara korban merupakan siswa Kelas IA. Kemudian Supriyani tidak pernah mengajar di Kelas IA.

“Sangat rancu kasus ini, karena korban bukan guru terdakwa (Supriyani). Apalagi saat itu Supriyani siang sekitar jam 1 baru masuk sekolah,” bebernya.

Selanjutnya tambah Politikus NasDem itu berdasarkan keterangan saksi yang merupakan siswa satu ruangannya yang juga tetangga rumah korban, bahwa korban dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk disaksikan oleh guru di Kelas IA dan siswa lainnya.

“Siswa di Kelas IA sebanyak 17 orang. Dua diantaranya merupakan tetangga korban. Aneh jika keterangan mereka dijadikan bukti,” paparnya.

“Sementara Guru di kelas IA dan 15 siswa lainnya saat dimintai keterangan mereka tidak melihat Ibu Supriyani melakukan pemukulan. Sehingga saya menduga kasus ini ada motif lain. Namun, itu biarlah menjadi tugas aparat penegak hukum,” tambahnya.

Selain itu, Tariala menyampaikan orang tua korban (Oknum polisi yang tugas di Polsek Baito) datang di sekolah secara diam-diam dan mengambil sapu ijuk untuk dijadikan barang bukti. Sementara secara kasat mata luka lebam yang dialami korban bukan akibat dipukul menggunakan sapu ijuk.

“Apa maksudnya datang di sekolah diam-diam dan mengambil sapu ijuk untuk dijadikan alat bukti. Hal itu ketahuan setelah ada guru yang menyapanya. Kemudian luka yang dialai korban seperti terbakar, kalau pakai sapu ijuk itu tidak akan masuk akal,” tegasnya.

Ironisnya lagi kata Tariala orang tua korban meminta ganti rugi kepada Supriyani sebanyak Rp50 juta dan diminta keluar dari SDN Baito.

“Bayangkan saja guru honorer dimintai uang Rp50 juta mau ambil darimana uang sebanyak itu,” bebernya.

Dengan demikian, DPRD akan melakukan persuasif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) untuk menangguhkan guru di SDN 4 Baito, Supriyani.

“Biarkan proses hukum berjalan, tetapi Supriyani kami akan tangguhkan atas nama lembaga DPRD Sultra, sehingga bisa melanjutkan proses belajar mengajar ataupun mempersiapkan diri untuk melaksanakan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” paparnya.

Pada dasarnya jelas Tariala, DPRD Sultra akan mengawal kasus ini sampai selesai. Namun, dia berharap kepada aparat penegak hukum agar berdiri tegak dalam melakukan proses hukum termasuk kasus oknum Guru di SDN 4 Baito.

“APH harus tegak lurus melihat kasus ini, jangan ada indikasi di bawah tekanan, karena kasus ini telah menjadi perhatian semua orang,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement