KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), salah satu perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan.
Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang makin mengkhawatirkan.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim menuding aktivitas tambang PT SCM telah mencemari sejumlah badan air, termasuk sungai dan anak kali yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan lokal.
“Sungai berubah warna menjadi kecokelatan. Saat musim hujan, kondisi makin parah. Nelayan yang dulunya bergantung hidup dari ikan sungai kini tidak bisa mencari ikan lagi,” ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
Ibrahim, yang juga jebolan fakultas hukum dari salah satu universitas ternama di Sultra, mempertanyakan keberadaan sediment pond atau kolam endapan yang semestinya menjadi fasilitas wajib bagi perusahaan tambang. Menurutnya, kolam tersebut berfungsi untuk mencegah air limbah tambang langsung mencemari lingkungan sekitar.
“Sediment pond bukan sekadar aksesori. Ini kewajiban yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003. Kalau PT SCM tidak punya atau tidak mengelola dengan baik, itu sudah pelanggaran serius,” tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta Presiden RI dan Kementerian ESDM untuk tidak tinggal diam dan segera mencabut IUP PT SCM. Ia juga mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan.
“Kita sudah bosan dengan pencitraan dan pembiaran. Ini saatnya negara hadir. Jika tak bisa jaga lingkungan dan masyarakat, cabut saja IUP-nya. Gakkum LHK harus bertindak tegas, jangan tunggu kerusakan makin parah,” kata Ibrahim.
Sebagai informasi, PT SCM merupakan pemegang kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbesar di Sultra, yakni 19.356.000 metrik ton dari total 62 perusahaan yang mendapat kuota.
Ironisnya, di tengah besarnya skala operasi, perusahaan ini justru dituding abai terhadap tanggung jawab ekologis. Kepemilikan saham PT SCM juga menjadi perhatian, mengingat sebagian besar dikuasai modal asing.
Berdasarkan dokumen resmi, 49 persen saham dikuasai perusahaan asal Hong Kong, HT Asia Industry Limited, sementara 51 persen sisanya dimiliki oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.
Jajaran direksi PT SCM juga cukup gemuk, terdiri dari 10 orang antara lain:
– Komisaris: Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun
– Presiden Komisaris: Xiang Jinyu
– Direktur: Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin
– Presiden Direktur: Adi Adriansyah Sjoekri
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SCM belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi.
Penulis: Arsya


















Komentar