KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, diduga kuat melanggar regulasi konservasi lingkungan setelah diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin lintas kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL).
Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib bagi perusahaan tambang yang melintasi kawasan konservasi laut. Kewajiban ini termuat dalam sejumlah regulasi lingkungan hidup, termasuk Perdirjen PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2020.
Namun hingga kini, PT DMS tetap menjalankan aktivitasnya tanpa izin lintas konservasi tersebut, sebagaimana diungkap Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan, mengecam keras sikap abai perusahaan tersebut. Ia menilai, tindakan PT DMS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi nyata upaya menghindari kewajiban perlindungan ekosistem laut dan biaya konservasi.
“PT DMS melewati jalur TWAL untuk menjual ore nikel ke Morowali. Tapi mereka tidak pernah mengurus izin lintas kawasan. Ini bentuk pengabaian hukum yang disengaja,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Lebih jauh, Ikzan mendesak BKSDA Sultra untuk tidak hanya memberikan teguran administratif, melainkan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kementerian ESDM agar IUP PT DMS dicabut.
“Operasi tanpa izin lintas kawasan konservasi sama dengan melanggar hukum. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan menghancurkan kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Sultra,” ungkapnya.
Menurut Ikzan, pelanggaran PT DMS bukan persoalan teknis semata. Ia menyebut aktivitas tanpa izin di kawasan konservasi sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara, terutama karena izin tersebut mencakup sejumlah kewajiban penting yang menyentuh aspek sosial dan ekologis.
Beberapa di antaranya adalah Pemberdayaan masyarakat pesisir di sekitar tambang. Pembersihan rutin kawasan pesisir konservasi. Transplantasi terumbu karang di area terdampak, dan pengawasan bersama dengan pihak BKSDA
“Izin lintas TWAL bukan sekadar dokumen. Di dalamnya ada kewajiban menjaga ekosistem laut, mendukung konservasi, bahkan melibatkan masyarakat lokal. Kalau perusahaan menghindar, berarti mereka merusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kehidupan masyarakat pesisir,” urainya.
Mengacu pada regulasi yang ada, pelanggaran terhadap kawasan konservasi tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga pidana lingkungan hidup. Ikzan mendesak KLHK melalui BKSDA agar tidak ragu menggunakan instrumen hukum tegas, termasuk Simaksi dan pemblokiran jalur distribusi ore nikel milik PT DMS.
“Jika ini dibiarkan, maka ke depan akan lebih banyak perusahaan tambang yang merasa boleh melanggar hukum demi keuntungan. Ini bahaya,” tandas Ikzan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DMS belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan pelanggaran tersebut. Teras Sultra masih terus berupaya menghubungi manajemen perusahaan.
Penulis: Arsya


















Komentar