BAUBAU, TERASSULTRA.COM – Azmar, seorang pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok orang bersenjata tajam hingga mengalami kebutaan total.
Namun di tengah proses penanganan kasus tersebut, korban justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, sehingga memicu protes dari pihak keluarga.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pahlawan KM 5 atau Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio. Menurut keterangan keluarga, Azmar saat itu berpamitan untuk mengantar temannya yang hendak pulang ke Raha.
Sebelum berangkat, korban sempat mengambil tas dan mengisi bahan bakar kendaraan. Dalam perjalanan, ia terpisah dari rekannya dan melanjutkan perjalanan seorang diri.
Saat melintas di kawasan SPBU Kilo 4, korban menyadari dirinya dibuntuti sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis parang dan samurai. Merasa terancam, Azmar berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motornya.
Kejar-kejaran berlangsung hingga kawasan Kilo 5. Di lokasi tersebut, korban diduga dihadang dan diserang oleh sekitar delapan hingga sepuluh orang. Sepeda motor yang dikendarainya dihantam hingga kehilangan kendali dan menabrak sebuah warung bensin eceran.
Meski terjatuh, korban masih berusaha mempertahankan diri. Namun para pelaku terus menyerang secara brutal. Salah satu pelaku diduga menghantam bagian mata korban, sementara yang lain melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan benda keras.
“Anak saya sudah tidak berdaya, tetapi tetap dikeroyok. Akibat serangan itu, matanya rusak parah sampai akhirnya dinyatakan buta total,” ungkap ayah korban, Jumat (12/6/2026).
Dalam kondisi terluka parah, Azmar berusaha mencari pertolongan dengan mengetuk rumah warga sekitar. Namun sebagian warga disebut tidak berani membuka pintu karena para pelaku masih membawa senjata tajam.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah sejumlah warga berdatangan ke lokasi sehingga para pelaku melarikan diri. Keluarga kemudian membawa Azmar ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani perawatan dan operasi, dokter menyatakan penglihatan korban tidak dapat diselamatkan.
“Dokter sudah berusaha maksimal, tetapi akhirnya anak kami mengalami kebutaan total,” jelas ayah korban.
Di tengah upaya mencari keadilan, keluarga mengaku terkejut karena Azmar justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Menurut keluarga, dasar penetapan tersebut adalah adanya luka yang dialami salah satu pihak lawan. Padahal, mereka menilai luka tersebut terjadi saat korban berusaha mempertahankan diri dari serangan yang mengancam nyawanya.
“Anak saya itu korban. Kalau ada pelaku yang terluka, itu karena dia berusaha membela diri dan merebut senjata. Masa korban malah dijadikan tersangka?” tegas ayah korban.
Keluarga juga mengaku mengalami intimidasi pascakejadian. Rumah mereka disebut pernah diserang oleh sekelompok orang yang diduga masih terkait dengan para pelaku. Selain itu, ayah korban juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan di lokasi berbeda.
“Kami sudah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk rekaman yang diduga berisi ancaman. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” urainya.
Dengan demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami kehilangan penglihatannya dan sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudhi Utomo membenarkan bahwa Azmar telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, status tersangka tersebut bukan dalam kasus pengeroyokan di Kilo 5.
“Azmar kami jadikan tersangka dalam perkara lain, yaitu penganiayaan yang terjadi pada bulan April di wilayah Jembatan Tengah,” kata Gayuh saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus pengeroyokan di Kilo 5, Azmar berstatus sebagai korban.
“Untuk perkara pengeroyokan di Kilo 5, yang bersangkutan merupakan korban,” paparnya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan, termasuk terkait penahanan para pelaku, Gayuh belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Penulis: Arsya


















Komentar