SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Desak PT TAS Bayar Pesangon Eks Karyawan, KSBSI: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Iswanto 1
Sidang tripartit antara PT TAS dan eks pekerja bersama kuasa pendampingnya yang difasilitasi Disnaker. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menuding PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) tak menunjukkan itikad membayarkan hak normatif seorang eks pekerja berinisial S yang mengaku di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bekerja selama satu dekade.

Persoalan itu dibahas dalam pertemuan tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun sidang pertama belum membuahkan kesepakatan.

S, pekerja yang mengadu ke KSBSI, mengklaim selama 10 tahun bekerja statusnya tak pernah jelas.

“Saya bekerja selama 10 tahun tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” ungkapnya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, yang menjadi kuasa pendamping pekerja, menilai status S secara hukum adalah pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ia merujuk Pemerintah Republik Indonesia melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), yang mengatur pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut dapat dianggap sebagai PKWTT.

“Jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021, statusnya adalah PKWTT. Artinya wajib mendapatkan pesangon. Di negara ini tak ada yang kebal hukum, semua harus taat aturan,” kata Iswanto.

Selain itu, Iswanto menegaskan perubahan manajemen tak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 77 sampai 80 jelas. RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja,” jelasnya.

Terkait tudingan perusakan, ia menyebut peristiwa yang dimaksud terjadi pada Januari 2025, sedangkan PHK sepihak berlangsung pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Tidak relevan jika itu dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Soal mangkir, Iswanto menegaskan aturan ketenagakerjaan mensyaratkan ketidakhadiran lima hari berturut-turut disertai surat peringatan dan pemanggilan resmi.

“Kalau pekerja tidak masuk karena gaji belum dibayarkan, itu tidak bisa serta-merta disebut mangkir,” paparnya.

Ia bahkan menantang perusahaan menempuh jalur pidana jika merasa ada unsur pelanggaran hukum.

“Hukum ketenagakerjaan itu ranah perdata. Kalau perusahaan menganggap ada tindak pidana, silakan laporkan ke kepolisian untuk diuji. Jangan mencampuradukkan alasan untuk menghindari kewajiban pesangon,” paparnya.

Sidang tripartit pertama berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, ia berharap pertemuan lanjutan mampu menemukan solusi konkret terkait hak normatif pekerja.

“Kami ingin ini diselesaikan secara bermartabat. Hak pekerja harus dibayarkan. Jangan sampai buruh yang sudah mengabdi 10 tahun justru diputus tanpa kepastian,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement