SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Dana BOK Rp2,5 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Diminta Periksa Kadinkes dan 29 Kepala Puskesmas di Konawe

Fppk
FPPK saat mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan dan 29 Kepala Puskesmas di Konawe terkait dugaan korupsi Dana BOK Rp2,5 miliar. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 29 puskesmas di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi senyatanya dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Temuan resmi lembaga auditor negara itu menempatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe serta para kepala puskesmas sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.

Atas dasar itu, Front Pemuda Pemerhati Keadilan (FPPK) pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara segera turun tangan melakukan pemeriksaan hukum.

“Ini bukan lagi dugaan awal. Ini adalah temuan resmi BPK RI. Jika kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan, maka unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi,” jelas Ketua FPPK, Adealfan Sonewora, saat menyampaikan orasinya di Kejati, Kamis (9/1/2026).

Adealfan menegaskan, Kejati Sultra tidak memiliki alasan untuk menunda proses hukum. Menurut dia, nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang sistematis.

“Kejati Sultra wajib segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Konawe dan seluruh Kepala Puskesmas yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh menunggu tekanan publik semakin besar,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, penyimpangan terbesar ditemukan pada belanja transportasi lokal perjalanan dinas serta belanja makan dan minum kegiatan. BPK mencatat, dana transportasi perjalanan dinas dibayarkan melalui transfer rekening kepada pelaksana kegiatan.

Namun, hasil uji petik dan konfirmasi lapangan menunjukkan bahwa sejumlah perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilaksanakan. Meski demikian, anggaran tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Fakta ini mengindikasikan adanya pertanggungjawaban fiktif. Jika ini terjadi di 29 puskesmas dengan nilai miliaran rupiah, maka mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan atau pembiaran pejabat struktural,” ungkap Adealfan.

Dalam kesempatan itu, Adealfan menegaskan Kepala Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOK serta kepala puskesmas sebagai pengguna anggaran tidak dapat berlindung di balik alasan kesalahan administratif.

“Dana BOK adalah dana negara yang ditujukan langsung untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Jika kegiatan lapangan hanya ada di atas kertas, maka yang dirampas adalah hak dasar rakyat. Ini bukan pelanggaran ringan, ini kejahatan serius terhadap kepentingan publik,” bebernya.

FPPK juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut.

“Jika Kejati Sultra masih lamban, publik berhak mencurigai adanya pembiaran. Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Proses hukum harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan menyasar pejabat yang memegang kewenangan,” tandas Adealfan .

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement