KENDARI, TERASSULTRA.COM – CEO Radhika Group, Irda Siswanto, angkat bicara menanggapi tudingan terkait penebangan mangrove dan aktivitas reklamasi yang dilakukan di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Irda menegaskan bahwa lahan yang ditimbun telah dibeli dalam kondisi bersih dan aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya, bukan kegiatan perusahaan.
“Saya membeli lahan tersebut pada 27 September 2024 dalam kondisi sudah bersih, dan kegiatan penimbunan ini adalah aktivitas pribadi saya, bukan perusahaan. Lahan yang ditimbun juga tidak keluar dari sertifikat hak milik,” kata Irda saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/11/2024) malam.
Ia juga membantah adanya reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
“Kami tidak melakukan reklamasi karena yang kami timbun adalah lahan pribadi, bukan area mangrove atau wilayah lain di luar sertifikat,” tambahnya.
Irda turut menjelaskan bahwa PT Bahana Wastecare (PT BW) dan PT Petromini Indo Mandiri adalah anak perusahaan Radhika Group. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan penimbunan tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas perusahaan.
“Itu bukan kegiatan perusahaan, melainkan murni kegiatan pribadi saya. Lahan itu dibeli secara pribadi, bukan atas nama perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT Bahana Wastecare di Desa Rapambinopaka menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan kerusakan jalan umum akibat tumpahan material reklamasi yang menyebabkan jalan licin hingga memicu kecelakaan.
Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Kecamatan Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, menyampaikan laporan adanya kecelakaan akibat kondisi jalan yang licin tersebut.
“Hari ini saya menerima laporan ada yang kecelakaan karena jalan licin akibat material reklamasi. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan warga,” ungkap Hisbul.
Ia juga menduga PT Bahana Wastecare tidak mengantongi izin reklamasi maupun izin penggunaan jalan umum untuk aktivitasnya.
“Jika benar tidak ada izin, aktivitas perusahaan ini harus dihentikan sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Diketahui, lahan yang ditimbun tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan depot bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Namun, dugaan kerusakan ekosistem mangrove serta dampak lingkungan lainnya menambah tekanan terhadap perusahaan.
Penulis: Andri


















Komentar