SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Pemerintahan

Cegah Pencemaran Laut, KUPP Lapuko Gandeng Konsultan Sosialisasikan Permenhub

20250522 115640
Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan laut kembali ditegaskan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Konawe Selatan(Konsel).

Lewat kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, KUPP Lapuko melibatkan langsung para pemilik pelabuhan khusus (Jetty) yang beroperasi di wilayahnya untuk duduk bersama membahas pencegahan pencemaran laut secara terpadu.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (23/5/2025), menghadirkan konsultan dari Meredian Khatulistiwa sebagai narasumber, dan diikuti puluhan pelaku usaha pelabuhan dari berbagai sektor.

Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif atas pentingnya pengelolaan lingkungan perairan secara berkelanjutan.

Menurutnya, laut yang bersih adalah investasi jangka panjang bagi kehidupan dan ekonomi masyarakat.

“Ini adalah bagian dari implementasi Permenhub 58 Tahun 2013. Kami tidak menunggu laut tercemar baru bertindak. Justru dari sekarang, kita mulai menata dan mengedukasi para pelaku usaha agar bersama-sama menjaga laut,” beber Nurbaya.

Ia menegaskan, menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha yang berkegiatan langsung di kawasan pesisir dan pelabuhan.

“Kalau laut sudah rusak, yang rugi bukan hanya masyarakat tapi juga pelaku usaha itu sendiri. Maka dari itu, pencegahan harus menjadi fokus. Kami ingin pendekatan ini dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Tak hanya soal kesadaran, Nurbaya juga menyinggung aspek regulasi dan konsekuensi hukum. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan terkait pengelolaan limbah dan pencemaran laut bisa berujung pada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang jelas mengatur soal ini. Kalau ditemukan pencemaran yang disebabkan oleh kegiatan usaha, maka akan ada proses hukum. Tapi kami percaya, edukasi yang terus-menerus akan lebih efektif dalam jangka panjang,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, KUPP Lapuko menggandeng pihak ketiga, yakni konsultan independen dari Meredian Khatulistiwa, untuk mendampingi para pelaku usaha memahami dan mengimplementasikan standar pengelolaan lingkungan yang baik.

Ganjar Adi Pradana, Technical Director Marine Pollution Specialist Meredian Khatulistiwa, mengatakan keterlibatan pihaknya bertujuan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan secara teknis dan objektif di lapangan.

“Kami netral dalam memberikan jasa konsultasi. Tugas kami mendampingi para pelaku usaha agar paham bagaimana mengelola limbah, bagaimana merancang sistem penanggulangan pencemaran, dan tentu saja memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak harus berbenturan dengan agenda pembangunan ekonomi. Justru, kata dia, praktik usaha yang ramah lingkungan menjadi bagian integral dari konsep pembangunan berkelanjutan.

“Ekonomi bisa tetap tumbuh, tapi jangan sampai mengorbankan ekosistem laut. Sultra punya potensi kelautan besar, dan kalau kita jaga, hasilnya akan dinikmati sampai generasi berikutnya,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement