SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial

Cegah Dampak Negatif Internet, Wali Kota Kendari Terbitkan Edaran Perlindungan Anak

Wali 1
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperketat pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2653 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun dan menyiapkan satuan tugas lintas instansi guna mengawal kebijakan tersebut.

Kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemkot Kendari menilai penggunaan internet tanpa pengawasan mulai memunculkan berbagai persoalan baru, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak layak bagi anak.

Sahurianto 1

Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda saat menanggapi surat edaran Wali Kota Kendari terkait pembatasan internet bagi anak di bawah usia 16 tahun, Rabu (20/5/2026). Foto Andri

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh orang tua, wali, satuan pendidikan, hingga masyarakat untuk memperketat pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Anak berusia di bawah 16 tahun disarankan tidak memiliki akun media sosial secara mandiri tanpa pendampingan orang tua.

Pemkot juga meminta sekolah ikut mengambil peran melalui penguatan literasi digital kepada peserta didik. Edukasi mengenai penggunaan internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab diminta menjadi bagian dari pengawasan di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda mengatakan kebijakan tersebut tidak berhenti pada penerbitan surat edaran semata.

Pemkot Kendari tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas atau satgas lintas sektor untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Screenshot 20260520 162940 OneDrive

Surat Edaran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran tentang pembatasan internet bagi anak di bawah usia 16 tahun. Foto Andri

“Kita akan membentuk satgas. Anggotanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepolisian, serta bagian hukum,” jelasnya kepada wartawan melalui pesan whatsappnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Pembentukan satgas menjadi penting karena persoalan ruang digital terhadap anak tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Pemerintah menilai pengawasan penggunaan media sosial membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, hingga perangkat daerah.

Sahuriyanto mengatakan, perkembangan teknologi digital memberi manfaat besar terhadap akses informasi dan pendidikan. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol juga menghadirkan ancaman serius terhadap tumbuh kembang anak.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah berbagai risiko yang dapat timbul, seperti paparan konten tidak layak, kecanduan gawai, perundungan digital, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak bermaksud melarang anak mengenal teknologi digital sepenuhnya. Yang ingin dibangun, kata dia, adalah pola penggunaan internet yang lebih sehat dengan keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan sekolah.

Screenshot 20260520 162816 Chrome

Ilustrasi anak di bawah usia 16 tahun menggunakan internet. Foto ist

“Kita ingin ada kontrol dan pendampingan. Anak-anak tetap bisa belajar memanfaatkan teknologi, tetapi harus sesuai usia dan dalam pengawasan, tegasnya.

Belakangan, isu perlindungan anak di ruang digital memang menjadi perhatian di berbagai daerah. Meningkatnya penggunaan telepon pintar pada usia dini dinilai membuat anak lebih rentan terhadap konten negatif, kekerasan verbal di media sosial, hingga penipuan digital.

Di Kendari sendiri, pemerintah mulai mendorong sekolah dan orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas daring anak. Satgas yang akan dibentuk nantinya disebut tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.

Selain melibatkan organisasi perangkat daerah, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan aparat kepolisian dan komunitas literasi digital untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.

“Kita ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Kota Kendari,” tandas Sahuriyanto. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement