KENDARI, TERASSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, melontarkan kritik tajam terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Konawe dan Konut.
Perusahaan tambang tersebut dinilai tidak memberi kontribusi apa pun bagi masyarakat Konut, kecuali bencana berupa banjir tahunan yang semakin parah.
Pernyataan keras itu disampaikan Ikbar menyusul banjir berkepanjangan yang melanda Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, dan memutus akses Jalur Trans Sulawesi sejak pertengahan Maret lalu.
“Setiap tahun banjir makin meluas dan makin tinggi. Ini bukan hanya karena hujan, tapi banjir kiriman dari wilayah aktivitas PT SCM di Konawe. Mereka timbun rawa yang selama ini menjadi tampungan air. Akibatnya, air dialirkan ke wilayah kami,” tegas Ikbar saat diwawancarai, Senin (5/5/2025).
Menurut Ikbar, rawa luas yang dulunya menjadi area resapan air di lokasi tambang, telah ditimbun sepenuhnya untuk kepentingan aktivitas perusahaan. Dampaknya, luapan air tidak terbendung dan mengalir deras ke wilayah utara Konawe.
“Dulu banjir di Sambandete hanya seminggu. Sekarang hampir dua bulan belum surut. Ini jelas bukan fenomena biasa. Ini akibat langsung dari aktivitas korporasi yang tak peduli lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ikbar menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menyebut Penjabat Gubernur Sultra dan pihak Balai Jalan Nasional telah meninjau lokasi dan menyepakati solusi jangka pendek, seperti pembangunan jembatan darurat Brayle. Namun solusi darurat tak cukup.
Ikbar mendesak agar izin lingkungan PT SCM dievaluasi menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa PT SCM secara administratif memang masuk wilayah Kabupaten Konawe, tapi dampak ekologisnya justru menghantam masyarakat Konut.
“Saya sudah sampaikan ke Gubernur agar mengevaluasi AMDAL PT SCM. Mereka ini tidak memberikan manfaat sedikit pun untuk rakyat kami. Yang mereka beri hanya banjir,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keterbatasan ruang gerak Pemda Konut akibat tumpang tindih kewenangan, yang berasal dari pembatalan UU Nomor 13 Tahun 2007 tentang pemekaran Konut melalui Permendagri Nomor 5 Tahun 2010.
“Kenapa ini penting. Karena dua sungai besar, Linomoyo dan Lalindu, hulunya ada di wilayah Kabupaten Konawe dan Morowali. Kami di Konut hanya menerima limpahan air dan lumpur dari aktivitas yang tak bisa kami kontrol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Konut meminta pemerintah pusat turun tangan mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan yang belum melaksanakan reklamasi atau tak memiliki kontribusi nyata terhadap masyarakat terdampak.
“Kalau reklamasi diabaikan, kalau AMDAL cuma formalitas, dan kalau rakyat cuma jadi korban bencana tiap tahun, lalu untuk siapa perusahaan ini beroperasi,” bebernya.
“Tidak ada kontribusi sama sekali. Satu-satunya kontribusi mereka adalah banjir,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar