KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Tani Angata dan PT. Marketindo Selaras (MS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanas.
Pasalnya, Surat Himbauan bernomor 600.3 yang diteken Bupati Konsel terkait penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Angata justru memicu gelombang kritik keras dari kalangan bantuan hukum. Isinya dinilai bukan solusi, tetapi bentuk nyata pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan sawit PT. Marketindo Selaras.
Surat yang mendorong penyelesaian melalui jalur hukum itu dianggap LBH HAMI Sultra sebagai tindakan berpihak pada korporasi sembari mengabaikan penderitaan masyarakat petani yang kehilangan lahan garapan lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka selama puluhan tahun.
“Ini bukan sekadar abai. Ini bentuk ketidakberanian dan ketidakmampuan Pemda dalam menegakkan hukum dan melindungi hak rakyatnya sendiri,” tegas Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, PT. Marketindo Selaras telah melakukan aktivitas penggusuran, penanaman sawit, hingga penguasaan lahan tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap aktivitas usaha perkebunan wajib memiliki izin lengkap.
“Pemerintah tahu perusahaan ini tidak punya legalitas, tapi tetap dibiarkan beroperasi. Itu artinya ada pembiaran sistematis dan ini sangat berbahaya secara hukum maupun sosial,” jelas Andre.
Atas hal itu, ia sangat menyayangkan sikap Pemda Konsel yang dalam berbagai pernyataan publik menyatakan mendukung investasi sepanjang sesuai koridor hukum. Namun faktanya, kata Andri, Pemda gagal menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang secara nyata beraktivitas secara ilegal di atas lahan warga.
“Pernyataan ‘kami mendukung investasi yang taat hukum’ itu hanya retorika kosong jika tidak diiringi dengan tindakan. Faktanya, perusahaan ilegal justru dilindungi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan dukungan kepada masyarakat Tani Angata yang telah berjuang mempertahankan tanah garapan mereka dari perampasan perusahaan. Pihaknya mendesak pemerintah agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT. Marketindo Selaras, melakukan audit legalitas lahan, dan menjamin hak masyarakat atas tanah sesuai konstitusi.
“Tanah ini sumber hidup warga. Bukan hanya soal agraria, ini soal keadilan dan keberpihakan negara. Jika dibiarkan, konflik ini akan membesar dan berpotensi meluas ke wilayah lain,” ungkapnya.
Andre juga mengingatkan, amanat UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan UUPA mewajibkan negara untuk hadir dalam konflik pertanahan dan berpihak pada rakyat, bukan korporasi.
Di tengah semakin derasnya kritik masyarakat sipil, sejumlah aktivis juga menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya indikasi kolusi atau pembiaran terstruktur antara pemerintah daerah dan perusahaan.
“Kalau negara diam saat rakyat dirampas haknya, maka kita semua dalam bahaya. Ini bukan hanya tentang sawit, ini tentang nasib petani-petani kecil yang dilindungi oleh hukum, tapi dikhianati oleh kebijakan,” tandas Andre.
Penulis: Arsya


















Komentar