KENDARI, TERASSULTRA.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte rumahan di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran narkotika jenis sinte.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan BTN Djavino 7. Kawasan perumahan itu diduga dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat produksi cairan sinte.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah anggotanya menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sinte di BTN Djavino 7.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga,” jelasnya, Jumat (29/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah rumah di BTN Djavino 7 Blok C pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Di lokasi itu, petugas menemukan MF bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk produksi sinte.
“Pada saat penggerebekan, anggota menemukan 14 paket sinte dengan berat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte siap edar,” ungkapnya.
Selain paket sinte, polisi juga menyita daun tembakau kering, plastik kosong, serta sejumlah alat yang diduga dipakai untuk proses produksi dan pengemasan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah lain yang masih berada di kawasan BTN Djavino 7, tepatnya di Blok A Nomor 26. Rumah itu diketahui ditempati AD.
Di lokasi kedua, polisi menemukan alat peracik cairan sinte beserta ratusan botol semprot kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas produk sebelum diedarkan.
“Di rumah kedua kami menemukan alat peracik cairan sinte, alkohol 96 persen, gelas kimia, alat pengaduk elektrik, dan ratusan botol kosong,” kata Andi Musakkir.
Selanjuntnya, pihaknya turut mengamankan dua telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan sementara, MF diduga berperan sebagai peracik sinte, sedangkan AD menyediakan tempat untuk aktivitas produksi.
Menurut Andi Musakkir, bahan baku atau bibit sinte diperoleh melalui media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp5 juta.
“Bibitnya dibeli melalui Instagram. Setelah itu diracik menjadi cairan sinte lalu dikemas dalam botol semprot dan dijual sekitar Rp500 ribu per botol,” ungkapnya.
Pihaknya menduga bisnis ilegal itu sudah dijalankan MF sejak 2024. Kepada penyidik, MF mengaku belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet.
“Yang bersangkutan mengaku belajar sendiri melalui internet. Jadi proses peracikan dilakukan secara mandiri,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menyoroti munculnya pola baru peredaran narkotika di Kota Kendari, di mana kawasan permukiman seperti BTN Djavino 7 diduga dijadikan lokasi produksi narkotika rumahan.
Satresnarkoba Polresta Kendari kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi bahan baku dan pemasaran cairan sinte tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya,” tandas Andi Musakkir.
Penulis: Arsya


















Komentar